Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    1 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    2 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    3 3 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025

    10 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 10 Oktober 2025
    • Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Rencana Pembangunan di Kawasan Ahmad Yani Kota Malang
    • Puluhan Kepala Desa di Gresik Curhat Soal Kamtibmas pada Kapolres
    • Halim: Pilih Pemimpin Berpengalaman – MalangVoice
    • Usulan Prioritas Bagi Haji Muda Perlu Data dan Pertimbangan Demografis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menkum
    RAGAM

    Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menkum

    By admin20 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JR0QI 1 - Info Malang Raya

    Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tidak Terkena Royalti

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemutaran musik dalam acara nonkomersial seperti pernikahan atau hajatan tidak wajib dikenakan kewajiban royalti. Hal ini disebabkan karena pemutaran musik tersebut tidak dilakukan untuk tujuan komersial.

    “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujarnya usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).

    Namun, kondisi berbeda terjadi pada tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran. Menurutnya, pelaku usaha di tempat tersebut tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar, karena mereka mengambil untung dari penggunaan musik tersebut.

    Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan aturan royalti. Ia memastikan bahwa pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

    “Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ucap dia.

    Aturan Royalti Berdasarkan Hukum Internasional

    Royalti tidak hanya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga berdasarkan hukum internasional. Salah satu aturan penting adalah Konvensi Bern, yang telah berlaku lama dan harus dipatuhi oleh negara-negara anggota.

    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegas Supratman.

    Kewajiban Royalti di Tempat Usaha

    Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    Audit LMKN dan LMK untuk Transparansi Pembayaran Royalti

    Menkum Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit terkait sengkarut pembayaran royalti. Ia berharap audit ini dapat membuat pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik lebih transparan.

    “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tegasnya.

    Dengan adanya audit ini, diharapkan tidak ada kesenjangan informasi atau ketidaktransparanan dalam sistem pengelolaan royalti. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi harapan publik yang selama ini merasa dirugikan akibat praktik pembayaran royalti yang dinilai tidak adil.

    Jumlah Pembaca: 21

    Berita Musik Pemerintah peraturan Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1760047209 ESA Power of Play 2025 skills - Info Malang Raya

    Laporan Power of Play dari ESA memberikan gambaran mengenai para gamer dunia

    10 Oktober 2025
    1759971610 54f03360 a3c8 11f0 b2bb 18028b7d84ae - Info Malang Raya

    Penawaran dapur Prime Day terbaik termasuk Panci Instan favorit kami, blender, dan lainnya, hemat hingga 50 persen sebelum obral berakhir

    9 Oktober 2025
    1759899607 21 967242 1257050 banner hpwebsite final - Info Malang Raya

    Demensia dan Musik untuk Mengakses Memori | Siniar

    8 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20249
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202440
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.