Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Kiper Persebaya Surabaya Ernando Ari pada sesi latihan - Info Malang Raya

    Nonton Film Patah Hati yang Kupilih 2025 di CGV dengan Diskon Buy 1 Get 1

    12 Desember 2025
    20240908 Kalender Oktober 2024 Jawa - Info Malang Raya

    Panduan Lengkap Hitung Weton Jawa: Neptu Hari, Pasaran, Bulan, Tahun, dan Peruntungan

    12 Desember 2025
    20251211 NOC SEAG25 KOKO Canoe Mixed Kayak Double 200m Final Gold Medal Subhi Stevani Maysche Ibo Ra - Info Malang Raya

    Laju Kencang Stevani dan Subhi Antarkan Merah Putih ke Emas SEA Games 2025

    12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Nonton Film Patah Hati yang Kupilih 2025 di CGV dengan Diskon Buy 1 Get 1
    • Panduan Lengkap Hitung Weton Jawa: Neptu Hari, Pasaran, Bulan, Tahun, dan Peruntungan
    • Laju Kencang Stevani dan Subhi Antarkan Merah Putih ke Emas SEA Games 2025
    • Universitas Pertamina: Kampus Energi Berkelanjutan untuk Masa Depan Indonesia
    • DPPI Kediri Dikukuhkan, Bupati Mas Dhito Jadi Ujung Tombak Pembumian Pancasila pada Generasi Muda
    • 12 Makanan Manis Terpopuler di Semarang
    • Toko Cina: Tanaman Pengganggu yang Bikin Kulit Cantik Tanpa Kosmetik
    • Sidang TPPU Mantan Direktur Persiba Catur Adi: Terungkap Bisnis Kuliner dan Jaringan Narkoba Lapas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menteri Hukum
    RAGAM

    Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menteri Hukum

    By admin16 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JR0QI - Info Malang Raya

    Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tidak Terkena Royalti

    Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemutaran musik dalam acara nonkomersial seperti hajatan atau pernikahan tidak dikenakan kewajiban royalti. Alasannya adalah karena kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial.

    “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujarnya setelah menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/8/2025).

    Namun, situasi berbeda ketika musik diputar di tempat usaha yang bersifat komersial, seperti kafe atau restoran. Menurutnya, pelaku usaha tersebut tetap wajib membayar royalti karena memperoleh manfaat ekonomi dari pemutaran musik.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan aturan secara sepihak. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha kecil dan menengah (UMKM), agar tidak terjadi beban berlebihan.

    “Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” kata dia.

    Dasar Hukum Royalti

    Royalti tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga terkait dengan hukum internasional. Salah satu perjanjian penting adalah Konvensi Bern, yang telah berlaku lama dan harus dipatuhi oleh Indonesia sebagai bagian dari komunitas global.

    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegas Supratman.

    Aturan Royalti untuk Tempat Usaha

    Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Hal ini karena layanan streaming bersifat personal dan tidak mencakup pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    Audit LMKN dan LMK

    Menkum Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit terkait sengkarut pembayaran royalti. Ia berharap audit ini dapat memastikan transparansi dalam pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta karya musik.

    “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.

    Jumlah Pembaca: 98

    Berita Musik Pemerintah peraturan Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kiper Persebaya Surabaya Ernando Ari pada sesi latihan - Info Malang Raya

    Nonton Film Patah Hati yang Kupilih 2025 di CGV dengan Diskon Buy 1 Get 1

    12 Desember 2025
    AA1JICLe - Info Malang Raya

    Universitas Pertamina: Kampus Energi Berkelanjutan untuk Masa Depan Indonesia

    12 Desember 2025
    AA1JIAGC - Info Malang Raya

    12 Makanan Manis Terpopuler di Semarang

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.