Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    5f950d22 3caf 42f2 807e de4aeecfe14b - Info Malang Raya

    OpenAI sekarang menjual kredit Sora tambahan seharga $4, berencana untuk mengurangi gen gratis di masa depan

    31 Oktober 2025
    657e424c1e152 serang banten wisata - Info Malang Raya

    Prakiraan Cuaca Banten 27 Oktober 2025: Hujan Ringan dan Berawan

    31 Oktober 2025
    AA1PelAe - Info Malang Raya

    Rekomendasi Kuliner Legendaris Sidoarjo: 10 Tempat yang Tak Bisa Dilewatkan

    31 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • OpenAI sekarang menjual kredit Sora tambahan seharga $4, berencana untuk mengurangi gen gratis di masa depan
    • Prakiraan Cuaca Banten 27 Oktober 2025: Hujan Ringan dan Berawan
    • Rekomendasi Kuliner Legendaris Sidoarjo: 10 Tempat yang Tak Bisa Dilewatkan
    • Heboh Diskon Indomaret 27-29 Oktober, Minyak Goreng Filma-Sania Rp30 Ribu
    • 10 Tempat Sop Buntut Terbaik di Surabaya yang Wajib Dicoba
    • Jelajahi 5 Kuliner Kaki Lima Legendaris Jogja, Rasanya Tak Pernah Berubah
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 27 Oktober 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
    • Monumen Cornelis de Houtman Diresmikan Menbud di Banten Lama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menteri Hukum
    RAGAM

    Musik Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menteri Hukum

    By admin16 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JR0QI - Info Malang Raya

    Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tidak Terkena Royalti

    Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemutaran musik dalam acara nonkomersial seperti hajatan atau pernikahan tidak dikenakan kewajiban royalti. Alasannya adalah karena kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial.

    “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujarnya setelah menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/8/2025).

    Namun, situasi berbeda ketika musik diputar di tempat usaha yang bersifat komersial, seperti kafe atau restoran. Menurutnya, pelaku usaha tersebut tetap wajib membayar royalti karena memperoleh manfaat ekonomi dari pemutaran musik.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan aturan secara sepihak. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha kecil dan menengah (UMKM), agar tidak terjadi beban berlebihan.

    “Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” kata dia.

    Dasar Hukum Royalti

    Royalti tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga terkait dengan hukum internasional. Salah satu perjanjian penting adalah Konvensi Bern, yang telah berlaku lama dan harus dipatuhi oleh Indonesia sebagai bagian dari komunitas global.

    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegas Supratman.

    Aturan Royalti untuk Tempat Usaha

    Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Hal ini karena layanan streaming bersifat personal dan tidak mencakup pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    Audit LMKN dan LMK

    Menkum Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit terkait sengkarut pembayaran royalti. Ia berharap audit ini dapat memastikan transparansi dalam pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta karya musik.

    “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.

    Jumlah Pembaca: 80

    Berita Musik Pemerintah peraturan Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    5f950d22 3caf 42f2 807e de4aeecfe14b - Info Malang Raya

    OpenAI sekarang menjual kredit Sora tambahan seharga $4, berencana untuk mengurangi gen gratis di masa depan

    31 Oktober 2025
    657e424c1e152 serang banten wisata - Info Malang Raya

    Prakiraan Cuaca Banten 27 Oktober 2025: Hujan Ringan dan Berawan

    31 Oktober 2025
    AA1PelAe - Info Malang Raya

    Rekomendasi Kuliner Legendaris Sidoarjo: 10 Tempat yang Tak Bisa Dilewatkan

    31 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20256
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202464
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.