Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Jombang Mengundang Kontroversi
Rencana mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen mengenai rotasi pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Dokumen tersebut menimbulkan dugaan adanya campur tangan kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan.
Seorang pengamat hukum dari Jombang, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza, menyampaikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, bocornya data tersebut menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan bahwa mutasi seharusnya didasarkan pada uji kompetensi atau jobfit, bukan karena alasan politik pasca pemilihan umum.
“Jika benar data yang beredar itu, jelas cacat hukum. Mutasi tidak boleh dilandasi kepentingan politik, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan penilaian objektif,” ujarnya.
Bang Reza juga mengkritik adanya penyebutan nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai yang tercantum dalam dokumen yang beredar. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya intervensi dari kelompok tertentu yang ingin mengganti pejabat lama dengan figur baru demi kepentingan politik. Padahal, dasar hukum mutasi tetap merujuk pada jobfit yang prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bupati sudah memahami aturan itu, tapi harus tetap berhati-hati agar tidak muncul masalah baru,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kinerja RSUD Jombang yang selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan layanan hingga meraih sejumlah prestasi. Jika mutasi dilakukan hanya karena faktor politik, dikhawatirkan kinerja yang sudah baik justru akan terganggu.
“Yang semestinya dievaluasi adalah OPD dengan jabatan kosong atau kinerja yang memang perlu dibenahi,” tegasnya.
Penjelasan dari Pejabat Terkait
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, membantah adanya praktik menyimpang dalam proses mutasi jabatan. Menurutnya, semua tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Prosesnya menunggu rekomendasi dari BKN. Kami memastikan prosedurnya tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Tantangan dalam Proses Mutasi
Seperti diketahui, Pemkab Jombang tengah menyiapkan mutasi dan promosi jabatan eselon II, III, dan IV untuk mengisi kekosongan yang jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data per 1 Mei 2025, ada 79 posisi struktural yang lowong dan diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.
Proses mutasi ini tentu memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga transparansi dan objektivitas. Dengan adanya dugaan kepentingan politik, masyarakat mulai mempertanyakan apakah proses pengambilan keputusan tersebut benar-benar adil dan sesuai aturan.
Selain itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana pihak terkait akan menangani dugaan pelanggaran yang muncul. Apakah akan dilakukan investigasi lebih lanjut, atau hanya sebatas pengklarifikasian?
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kredibilitas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat tetap terjaga.