Kantor Imigrasi Yogyakarta sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Nigeria, OCV, yang diduga terlibat dalam penipuan berkedok spiritualitas melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial. Penipuan ini mencatut nama Candi Prambanan, Yogyakarta, sebagai bagian dari narasi palsu yang disebarkan oleh pelaku.
Dugaan penipuan tersebut terungkap setelah tim patroli siber Imigrasi Yogyakarta menemukan informasi mengenai OCV yang aktif mengunggah konten berlatar belakang Candi Prambanan dan candi-candi sekitarnya di berbagai platform media sosial saat berkunjung ke destinasi tersebut. Konten-konten itu diketahui viral di negara asal pelaku.
Yang menjadi sorotan adalah unggahan yang dilakukan antara awal hingga pertengahan 2025, yang dilengkapi dengan narasi palsu tentang Candi Prambanan. Dari narasi tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan finansial dari para pengikutnya.
Narasi Kuil Persaudaraan
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, pelaku menyebut Candi Prambanan sebagai Temple of Kakukakrash, yaitu sebuah kuil persaudaraan. Ia juga mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi “Drop Name” dengan dalih memperoleh berkah. “Dari situ, pelaku mendapatkan imbalan finansial,” ujar dia pada Senin, 8 Desember 2025.
Modus pelaku adalah menawarkan jasa doa di Candi Prambanan yang disebut sebagai Temple of Kakukakrash. Pengikutnya bisa menitipkan identitas pribadi mereka untuk didoakan agar dapat kekayaan dengan cara berbayar.
Aksi viral OCV dinilai berpotensi merusak citra Candi Prambanan di mata internasional. Dalam media sosialnya, tercatat lebih dari 800 pengikut yang terlibat aktif dalam aktivitas pelaku. Selain Candi Prambanan, pelaku juga membuat konten dengan latar belakang Candi Sojiwan dan Candi Plaosan, yang lokasinya berdekatan dengan Candi Prambanan.
Di candi-candi tersebut, ia memberikan narasi serupa. Bahwa candi-candi itu merupakan bagian dari Temple of Kakukakrash, pusat perkumpulan dari sekte kepercayaan yang dibuatnya sendiri.
Penyebaran Informasi Menyesatkan
Dari penelusuran tim Imigrasi, beberapa unggahan pelaku telah dilihat lebih dari 5 juta kali. Petugas menemukan bahwa banyak warga Nigeria, yang merupakan negara asal pelaku, percaya dengan konten tersebut.
Pelaku diketahui mengelola beberapa akun media sosial untuk menjalankan aksinya. Di antaranya adalah akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan Candi Prambanan dengan judul “Welcome To The Temple Of Kakukakrash”.
Selain itu, pelaku juga mengelola akun Facebook dengan nama Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut. Dalam akun Facebook tersebut, ia secara berulang mengunggah foto dan video menyesatkan yang seolah-olah menunjukkan bahwa Candi Prambanan benar-benar Temple of Kakukakrash yang direkayasa oleh pelaku.
“Narasi pelaku ini disinyalir sebagai rekayasa ajaran pribadi untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan misinformasi soal Candi Prambanan,” kata dia.
Status Pelaku dan Tindakan yang Dilakukan
Dari pemeriksaan pelaku, terungkap bahwa OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital.
Atas aksinya, dokumen perjalanan atau paspor OCV kini telah disita. Saat ini, yang bersangkutan berada di Solo dan dalam kondisi sakit. Namun, Imigrasi Yogyakarta memastikan proses pemeriksaan terus berjalan dan sanksi berat menanti pelaku setelah kondisinya membaik.
Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi Yogyakarta akan melaksanakan pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar cekal masuk ke Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengungkap, proses pemeriksaan terduga pelaku masih berlangsung. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Yogyakarta dan pihak pengelola Candi Prambanan, setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.



