Pemberian Remisi Khusus di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan penghargaan khusus berupa dua jenis remisi sekaligus. Hal ini menjadi momen penting bagi para tahanan yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa hukuman.
Remisi umum Hari Kemerdekaan diberikan kepada 1.832 WBP. Dari jumlah tersebut, 1.791 orang menerima Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara itu, 40 WBP menerima RU II, di mana 23 di antaranya langsung bebas sementara 17 lainnya masih menjalani subsider.
Selain itu, terdapat pula remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun dalam perayaan Hari Kemerdekaan. Sebanyak 2.107 napi berhak mendapat Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 2.023 orang menerima RD I dengan pengurangan masa pidana antara 8 hari hingga maksimal 90 hari. Sementara itu, 35 napi menerima RD II, di mana 23 di antaranya bebas murni dan 12 lainnya masih menjalani subsider.
Tidak hanya itu, ada juga remisi dasawarsa denda yang diberikan kepada 49 napi. Penghargaan ini diberikan karena mereka sedang menjalani hukuman pengganti denda. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan secara sungguh-sungguh.
Di Lapas Perempuan Malang, sebanyak 407 dari total 468 WBP berhak mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 398 orang menerima RU I dan 9 orang menerima RU II. Di antara 9 orang tersebut, 6 di antaranya dinyatakan bebas murni sementara 3 lainnya masih menjalani subsider.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menyampaikan bahwa semua usulan remisi yang diajukan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri.
Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, sebanyak 431 napi di Lapas Perempuan Malang mendapatkan penghargaan tersebut. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara beberapa hari hingga beberapa minggu.
Peran Remisi sebagai Titik Balik
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengampunan hukum, tetapi juga menjadi titik balik bagi para tahanan untuk memperbaiki hidup mereka. Ia menyampaikan rasa bangga kepada para WBP yang telah berhasil meraih remisi. Menurutnya, momen ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pemasyarakatan dalam membantu para tahanan untuk kembali menjadi individu yang produktif. Dengan adanya remisi, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat.
Keterlibatan Pihak Terkait
Dalam acara penyerahan remisi, hadir Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, dan Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih. Mereka secara simbolis menyerahkan berkas remisi kepada perwakilan WBP. Acara ini dihadiri oleh para petugas lapas dan warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa penerima remisi umum Hari Kemerdekaan terdiri atas berbagai jenis kasus. Di antaranya adalah 675 napi pidana umum, 1.139 napi kasus narkotika, 15 napi kasus tindak pidana korupsi, dan 2 napi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan berkomitmen untuk memperbaiki diri. Remisi menjadi bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa hukuman.