Surabaya (IMR) – Ratusan nasabah Apartement The Frontage Resah, pembangunan rumah huni yang terletak di jalan Ahmad Yani ini belum terealisasi. Padahal, para nasabah tersebut sudah melakukan pembayaran secara cash maupun kredit sejak tahun 2014 lalu.
Tim dari Parama Natha Reswara (PANTHER) selaku kuasa hukum Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih yang terdiri dari Sururi, Tauchid, Dhany Nartawan, Moch Bashir, Tasaufi Ariefzani, Mochammad Fauzie, Andi Andrianto meminta itikad baik dari PT Trikarya Graha Utama terhadap klien mereka.
Sururi salah satu tim kuasa hukum Victor dan Vivi mengatakan, pihaknya berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mengundang Setyo Budianto PT Trikarya Graha Utama selaku Direktur pada 4 September 2025 nanti.
” Sebelumnya kami sudah melakukan langkah non hukum dengan difasilitasi pak walikota Surabaya, namun juga belum ada titik temu. Kami berharap dengan undangan pada tanggal 4 nanti, pihak PT Trikarya Graha Utama datang dan kita cari solusi yang terbaik yang menguntungkan klien kami,” ujar Sururi, Senin (1/9/2025) malam.
Bahwa, ternyata PT Trikarya Graha Utama tidak juga merealisasikan pengembalian seluruh uang pembayaran kliennya, sehingga juga telah mengingkari komitmen yang disampaikan dihadapan pejabat pemerintah Kota Surabaya, untuk mencari solusi terbaik berkaitan dengan kewajiban.
Dijelaskan Sururi, kliennya Victor sudah melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebanyak 36X angsuran berikut pelunasan sejak tanggal 04 Agustus 2017 dengan nilai total sebesarRp. 499.226.200. Sedangkan kliennya Vivi juga sudah melakukan pembayaran secara kontan sebesar Rp.1.100.000,000.
” Sehingga dengan demikian menurut hukum Klien kami adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan sebagai pemilik sah atas obyek tersebut diatas,” ujar Sururi.
Dijelaskan Sururi, PT Trikarya Graha Utama tidak pernah merealisasikan pembangunan sebagaimana yang telah dijanjikanya itu sekira awal tahun 2018 dan atas batalnya Pembangunan satuan rumah susun The Frontage seharusnya berkewajiban mengembalikan seluruh uang pembayaran kliennya.
Dhany Nartawan yang juga kuasa hukum Victor dan Vivi menambahkan akibat perbuatan PT Trikarya Graha Utama yang tidak merealisasikan pembangunan satuan rumah susun The Frontage atau mengembalikan seluruh uang pembayaran pembelian/pemesanan unit Kliennya.
” Sampai dengan saat ini sangat merugikan Klien dan menurut hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi,” ujarnya.
Sementara Tasawufi Ariefzani mengatakan bahwa perkara yang mengejar kliennya adalah banyak sekali terjadi di masyarakat. Untuk itu, Ufi panggilan akrabnya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengembang dan juga berinvestasi.
” Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian properti dan memperhatikan legalitas serta komitmen pengembang,” ujar Ufi.
Terpisah Direktur PT Trikarya Graha Utama Setyo Budianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak memberikan jawaban. [uci/ian]