Kasus Kekerasan Seksual terhadap Balita di Malang
Seorang balita perempuan berusia 4 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi dua kali, yaitu pada pertengahan Juni dan 20 Juli 2025. Kedua kejadian diduga terjadi di kamar pelaku. Selain itu, pelaku juga sempat mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, FA (24 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Menurut informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah menerima laporan adanya tindakan pidana tersebut. Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa proses hukum sudah dimulai sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami sudah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses hukum sudah berjalan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan singkat dari AKP Bambang, kejadian ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada pertengahan Juni dan 20 Juli 2025. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kejadian terjadi di kamar pelaku. Pelaku bahkan memaksa korban untuk diam dan tidak memberi tahu siapa pun.
Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban dalam beberapa hari terakhir. Setelah mengetahui fakta tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (28/7/2025).
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang sedang menyiapkan jadwal pemanggilan saksi-saksi yang akan dilakukan pada Senin (28/7/2025). Selain itu, pemeriksaan medis terhadap korban juga sedang dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan korban.
Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap korban. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dari segi hukum, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman yang cukup berat karena tindakan yang dilakukannya termasuk kejahatan berat. Penyidik juga akan memperkuat bukti-bukti yang ada agar kasus ini bisa diproses secara optimal.
Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Malang diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa jika terjadi di lingkungan sekitar.