Infomalangraya.com– Keluarga bocah 10 tahun di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan guru olahraga SD berinisial YN ke polisi pada Kamis (9/10/2025).
YN diduga memukul RT, bocah 10 tahun dengan batu hingga menyebabkan kematian.
RT dinyatakan meninggal setelah sekira menjalani perawatan luka memar di bagian kepalanya.
Luka disebabkan pukulan batu yang dilakukan oleh guru olahraganya, yakni YN.
YN disebut telah memukul korban dan rekan-rekannya di sekolah karena mereka tidak ikut gladi upacara.
Gladi upacara adalah kegiatan latihan atau simulasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan suatu upacara resmi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan susunan yang telah direncanakan.
Pihak keluarga orangtua RT tak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kronologi guru olahraga pukul siswa
Kini Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan NTT menangkap YN (51), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian.
Penangkapan ini dilakukan setelah YN diduga menganiaya RT (10), siswanya hingga mengakibatkan kematian.
“YN sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ujar Kapolres AKBP Hendra Dorizen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).
AKBP Hendra menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA, di halaman sekolah.
Saat itu, YN mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada Sabtu dan tidak masuk sekolah pada Minggu.
Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.
Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.
Akibat penganiayaan tersebut, pada Sabtu (27/9/2025), RT tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.
Dia mengungkapkan kepada bibinya, kepalanya dipukul menggunakan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga.
Polisi tangkap guru olahraga
Kemudian pada Senin (29/9/2025), RT mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat.
Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar.
Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.
Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.
“Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ungkap AKBP Hendra.
Sayangnya, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 18.00 Wita, RT meninggal di pangkuan kerabatnya.
Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di Desa Poli, Kecamatan Santian.
Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk YN.
Akhirnya polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Infomalangraya.com