Nasib Pegawai Honorer Non-ASN Aman, MenPAN-RB Izinkan Pembiayaan untuk Gaji

MALANG RAYA205 Dilihat

InfoMalangRaya – Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan, status kepegawaian pegawai kontrak atau tenaga honorer non ASN bakal tetap dipertahankan. Ini menyusul ketentuan Menpan-RB yang dikeluarkan belum lama ini.

Ketentuan yang dimaksudkannya adalah berdasarkan SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, yang dikeluarkan 25 Juli 2023 lalu.

“Ketentuan berdasarkan SE Menpan-RB yang terakhir menyebutkan, bahwa Pemprov/ Pemkab/Kota agar tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk pegawai Non ASN, PTT (Pegawai Tidak Tetap), dan Honorer,” terang Nurman, kemarin.

Diikatakan, total pegawai honorer atau Non ASN di lingkungan pemkab Malang sendiri saat ini sejumlah sekitar 7.200 orang.

Dikatakan, dengan terbitnya SE Menpan-RB, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji tenaga honorer tersebut, menurutnya secara otomatis membatalkan ketentuan pemerintah sebelumnya.

“Ya, sebetulnya per 28 Oktober 2023 ini menurut PP 49/2018 status kontrak tenaga honorer sudah habis. Akan tetapi, kemudian turun SE Menpan-RB yang mewajibkan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji mereka, artinya keberadaan (status kepegawaian) mereka masih tetap diakui,” jelas pejabat yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang ini.

Seperti dilansir dalam situs resminya, SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

Hal ini, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen ASN, Honorer termasuk ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintahan, pada Pasal 96 disebutkan, pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN. (Choirul Amin)
The post Nasib Pegawai Honorer Non-ASN Aman, MenPAN-RB Izinkan Pembiayaan untuk Gaji appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *