InfoMalangRaya.com– Pengadilan Pakistan membebaskan bekas perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif dari tuduhan korupsi, membuka peluang baginya untuk mencalonkannya diri dalam pemilu tahun depan.
Keputusan hari Rabu (29/11/2023) oleh Pengadilan Tinggi Islamabad itu dibuat hanya beberapa pekan setelah pengadilan memulihkan haknya untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan tahun 2018 perihal kasus pembelian sejumlah apartemen mewah di London, lapor Independent.
Sharif, yang menjabat perdana menteri tiga kali, kembali ke Pakistan pada bulan Oktober, setelah empat tahun mengasingkan diri ke luar negeri guna menghindari hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi.
Dia masih perlu dibebaskan dari satu tuduhan korupsi lain, berkaitan dengan hukuman 7 tahun penjara karena tidak mengungkapkan bagaimana keluarganya bisa mendirikan pabrik baja pada tahun 1999.
Sharif, yang mengajukan banding atas dakwaan korupsi pertamanya pekan lalu, hadir di pengadilan pada hari Rabu ketika hakim membebaskan dirinya.
Sharif mundur dari jabatan perdana menteri pada 2017 karena dakwaan-dakwaan korupsi. Pada Juli 2018, dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dalam kasus pembelian sejumlah apartemen mewah di London. Kemudian pada bulan Desember tahun yang sama hakim memutuskan hukuman penjara 7 tahun atas kasus pabrik baja.
Akibat kedua hukuman itu dia terdepak dari politik. Hukum yang berlaku di Pakistan melarang terpidana menduduki atau mencalonkan diri untuk jabatan publik.
Setahun setelah Sharif mundur, pada 2018 parlemen Pakistan memilih Imran Khan sebagai perdana menteri.
Namun, kini Khan juga harus menghadapi jeratan hukum yang jauh lebih bayak dari Sharif, yang belum lama ini partainya diuntungkan oleh perubahan aturan oleh Komisi Pemilu.*