Pamekasan (IMR) – Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Pamekasan, berinisial SRF terbilang nekat, sebab ia melakukan aksi curanmor dengan menggunakan motor berplat merah alias motor dinas.
Bahkan barang bukti alias BB pencurian yang dilakukan, juga menyasar motor plat merah. Di antaranya BB hasil curanmor yang dilakukan di rumah korban di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Aksi nekat tersebut diketahui berdasar laporan polisi pada 21 Juli 2025 lalu. Di mana tersangka SRF saat ini juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, akibat kasus penggelapan motor.
“Dari tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, kita mengamankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian berplat merah,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).
Selain itu, tersangka SRF juga terbilang nekat dengan menyasar pemilik motor yang dinilai lengah. “Modus tersangka sebagai eksekutor atau pemetik motor, di mana kondisi kunci motor masih dalam keadaan melekat,” ungkapnya.
“Akibat aksi ini, tersangka SRF terancam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Pamekasan, dalam perkara penggelapan motor,” pungkasnya.
Selain SRF, Polres Pamekasan, juga menangkap empat tersangka lain akibat kasus curanmor. Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial MRS (sebelumnya tertulis MRN), MHB, AML, dan SS.. Sedangkan satu tersangka lainnya, inisial SHD berstatus DPO. [pin/ian]