Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OIlJ0 - Info Malang Raya

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja

    19 Oktober 2025
    260ec4d0 ac3d 11f0 9bdd f425b43a777e - Info Malang Raya

    Texas mengajukan sejumlah tuntutan hukum terkait persyaratan verifikasi usia toko aplikasinya

    19 Oktober 2025
    AA1NYLQD - Info Malang Raya

    Pertamina Kuatkan Pengawasan SPBU dengan Audit Internasional

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Satu Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Beri Rapor Merah Perlindungan Pekerja
    • Texas mengajukan sejumlah tuntutan hukum terkait persyaratan verifikasi usia toko aplikasinya
    • Pertamina Kuatkan Pengawasan SPBU dengan Audit Internasional
    • Ramalan Zodiak Harian Besok Rabu, 15 Oktober 2025 untuk Leo dan Virgo: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
    • Psikolog Lita Gading Hadiri Pemeriksaan Polisi atas Laporan Ahmad Dhani
    • 3 Rekomendasi Wisata Malam di Bogor yang Nggak Ngebosenin
    • Masih Syok Ammar Zoni Terjerat Kasus Peredaran Narkoba di Lapas, Zeda Salim Ungkit Tabiat Mantan Irish Bella Soal Utang
    • Kades Rengasjajar Miliki 9 Perusahaan Tambang, Minta KDM Buka Senin
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Nenek 74 Tahun di Malang Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo
    MALANG RAYA

    Nenek 74 Tahun di Malang Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo

    By admin5 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    paniyem 2 169 - Info Malang Raya

    Nenek Berusia 74 Tahun di Malang Dibebaskan Setelah Dapat Amnesti

    Seorang nenek berusia 74 tahun yang tinggal di Malang, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menerima amnesti dari pihak berwenang. Keputusan ini diumumkan pada hari Minggu (3/8/2025) dan langsung direspon oleh pihak lembaga pemasyarakatan.

    Nenek berinisial J itu sebelumnya menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan tindakan pemalsuan surat atau keterangan palsu. Setelah mendapatkan pengampunan, ia dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Amnesti adalah bentuk penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Dengan adanya amnesti, status pidana dan hukuman narapidana sepenuhnya dihapuskan.

    Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, menjelaskan bahwa pengajuan amnesti untuk J dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, kondisi kesehatan dan sosial nenek tersebut menjadi salah satu alasan utama. Ia berharap amnesti ini tidak hanya dianggap sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai kesempatan bagi J untuk memperbaiki diri dan hidupnya.

    “Amnesti ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup,” ujar Yunengsih.

    Selain J, dua warga binaan lainnya di Lapas Kelas I Malang juga mendapatkan amnesti. Mereka dibebaskan pada hari yang sama setelah pihak lapas mengajukan permohonan pengampunan. Kedua warga binaan tersebut sebelumnya dihukum karena kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).

    Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyampaikan bahwa kedua warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan amnesti atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka memiliki riwayat penyakit skizofrenia, sehingga keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih baik dalam kehidupan mereka.

    “Proses pembebasan ini sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh. Ia berharap amnesti ini menjadi awal yang baik bagi kedua warga binaan tersebut untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

    Syarat Pemberian Amnesti

    Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, bukan untuk tindak pidana berat. Selain itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya unsur kemanusiaan. Misalnya, para pemakai narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar bisa mendapatkan amnesti.

    Warga binaan yang berusia di atas 70 tahun juga bisa diajukan untuk mendapatkan pengampunan. Selain itu, nara pidana yang menderita penyakit kronis seperti HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita juga dapat memperoleh amnesti.

    Pemberian amnesti bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat dan memperbaiki diri. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pembinaan.

    Dengan adanya amnesti, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Kebijakan ini juga mencerminkan kebijaksanaan pemerintah dalam menjalankan hukum secara manusiawi dan proporsional.

    Jumlah Pembaca: 32

    Berita Berita lokal Kejahatan peradilan pidana Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    819bd8691b65 - Info Malang Raya

    Curi Perhatian Wisatawan, SBY Nikmati Keindahan Telaga Sarangan Sambil Melukis Panorama Gunung Lawu

    18 Oktober 2025
    0f9e4458752a - Info Malang Raya

    Bukan Gubernur Khofifah, ASN Pemprov Jatim Ini yang Berani Pasang Badan Terhadap Pelecehan Kiai dan Pesantren oleh Trans 7

    17 Oktober 2025
    jhvsndkahusd - Info Malang Raya

    Sahara Diperiksa 5 Jam Dalam Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dosen UIN Malang

    17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202416
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202444
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.