Nenek Berusia 74 Tahun di Malang Dibebaskan Setelah Dapat Amnesti
Seorang nenek berusia 74 tahun yang tinggal di Malang, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menerima amnesti dari pihak berwenang. Keputusan ini diumumkan pada hari Minggu (3/8/2025) dan langsung direspon oleh pihak lembaga pemasyarakatan.
Nenek berinisial J itu sebelumnya menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan tindakan pemalsuan surat atau keterangan palsu. Setelah mendapatkan pengampunan, ia dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Amnesti adalah bentuk penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Dengan adanya amnesti, status pidana dan hukuman narapidana sepenuhnya dihapuskan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, menjelaskan bahwa pengajuan amnesti untuk J dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, kondisi kesehatan dan sosial nenek tersebut menjadi salah satu alasan utama. Ia berharap amnesti ini tidak hanya dianggap sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai kesempatan bagi J untuk memperbaiki diri dan hidupnya.
“Amnesti ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup,” ujar Yunengsih.
Selain J, dua warga binaan lainnya di Lapas Kelas I Malang juga mendapatkan amnesti. Mereka dibebaskan pada hari yang sama setelah pihak lapas mengajukan permohonan pengampunan. Kedua warga binaan tersebut sebelumnya dihukum karena kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyampaikan bahwa kedua warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan amnesti atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka memiliki riwayat penyakit skizofrenia, sehingga keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih baik dalam kehidupan mereka.
“Proses pembebasan ini sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh. Ia berharap amnesti ini menjadi awal yang baik bagi kedua warga binaan tersebut untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Syarat Pemberian Amnesti
Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, bukan untuk tindak pidana berat. Selain itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya unsur kemanusiaan. Misalnya, para pemakai narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar bisa mendapatkan amnesti.
Warga binaan yang berusia di atas 70 tahun juga bisa diajukan untuk mendapatkan pengampunan. Selain itu, nara pidana yang menderita penyakit kronis seperti HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita juga dapat memperoleh amnesti.
Pemberian amnesti bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat dan memperbaiki diri. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pembinaan.
Dengan adanya amnesti, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Kebijakan ini juga mencerminkan kebijaksanaan pemerintah dalam menjalankan hukum secara manusiawi dan proporsional.