InfoMalangRaya.com– Uskup Agung Canterbury Justin Welby dihukum denda lebih dari £500 dan diberi penalti 3 poin oleh pengadilan magistrat, setelah kedapatan ngebut saat mengemudikan mobilnya.
Pemimpin Gereja Anglikan itu – yang belum lama ini melantik Charles III sebagai raja Inggris – terekam kamera mengendarai mobil Volkswagen Golf-nya dengan kecepatan 25mph di zona 20mph tahun lalu.
Rohaniwan Anglikan berusia 67 tahun itu sedang melintasi jalan Albert Embankment menuju rumah dinasnya di Lambeth Palace saat pelanggaran terjadi, lapor BBC Jumat (12/5/2023).
Dia membuat pengakuan pelanggaran secara tertulis dan divonis dalam persidangan tertutup di pengadilan magistrat.
Welby, yang tertangkap 2 kamera lalu lintas pada 2 Oktober 2022, diadili melalui prosedur hakim tunggal di mana pengadilan menangani kasus tanpa perlu dihadiri terdakwa.
Justin Welby mengaku bersalah secara online pada hari Rabu (10/5/2023), di hari yang sama dia menghadiri rapat majelis tinggi parlemen Inggris House of Lords guna mengecam RUU Migrasi Ilegal yang diajukan pemerintah.
Lavender Hill Magistrates’ Court memerintahkan Welby membayar denda £300, biaya korban £120 dan £90 untuk biaya hukum. Hakim juga menambahan poin penalti ke SIM-nya.
Seorang juru bicara Lambeth Palace mengatakan Uskup Agung tidak menyadari kasus itu kemungkinan akan ditangani di pengadilan.
“Dia telah berusaha menyelesaikannya dan membayar denda tiga kali. Dia memiliki semua dokumen untuk membuktikan bahwa dia sudah mencoba untuk membayar (denda),” papar jubir itu.
“Kesalahan admin tampaknya yang membuat masalah,” ujarnya.*