Niat Pinjam Uang untuk Renovasi, Pemilik Hotel Mandala Puri Malah Merugi Puluhan Miliar

MALANG RAYA21 Dilihat

InfoMalangRaya – Eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Pangliman Sudirman nomor 81 Kota Malang masih menyisakan masalah. Sebab dalam hal ini, pemilik hotel mengaku rugi hingga puluhan miliar karena hotel yang telah menjadi asetnya sekian tahun harus berpindah tangan dengan cara yang tak diinginkan.  Kuasa hukum pemilik hotel Indah Sri Widoretnowati, Robbi Prasetyo menjelaskan bahwa eksekusi tersebut bermula saat kliennya hendak meminjam uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan renovasi hotel miliknya, Mandala Puri. Hal tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. 
Baca Juga :
Tinjau Rumah Penerima Bansos Rehabilitasi RTLH, Mbak Wali Harapkan Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Robbi menjelaskan, saat itu proses administrasi perjanjian utang piutang berlangsung lancar. Hingga akhirnya Indah menandatangani sejumlah dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi proses utang piutang.  “Jadi karena saat itu, klien kami (Indah) difasilitasi oleh rekannya. Dia hanya bermodal percaya kepada rekannya (berinisial S) yang telah mengurus dokumen kelengkapan utang piutang,” jelas Robbi, Selasa (10/6/2025).  Namun sayangnya, serangkaian proses tersebut diduga berbalut rekayasa. Pasalnya, dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi utang piutang, ternyata berisi beberapa dokumen yang berisi hal lain, mengarah pada jual beli.  “Ada akta perjanjian pengingatan jual beli nomor 80, akta kuasa menjual nomor 81, akta perjanjian pengosongan nomor 82 hingga muncul AJB nomor 044 tahun 2020 tanggal 22 Februari 2020,” jelas Robbi.  Akta Jual Beli Nomor 80 Tanggal 19 Juli 2019, yang diduga merupakan akta rekayasa, mencantumkan nilai transaksi fantastis Rp 6 miliar. Ironisnya, dari nilai tersebut, Indah mengaku tidak pernah menerima sepenuhnya.  Sehingga, mengacu pada dokumen tersebut, seolah-olah menyatakan bahwa kliennya telah menjual hotelnya senilai Rp 6 miliar. Padahal jual beli itu sendiri tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada, dan utang piutang yang ia ketahui juga hanya sebesar Rp 1 miliar.  Selain itu, juga terdapat aliran dana kompensasi yang turut diselimuti misteri. Indah dijanjikan kompensasi pengosongan sebesar Rp 500 juta. Namun, ia dengan tegas membantah telah menerima uang tersebut secara utuh. Indah mengungkapkan, Rp 300 juta ditahan oleh notaris yang terlibat, sementara Rp150 juta dibawa oleh mantan pengacara pertamanya, yakni berinisial AC. Indah sendiri hanya menerima Rp 50 juta. “Aliran dana yang tidak jelas ini menimbulkan banyak pertanyaan besar mengenai transparansi dan dugaan adanya ‘bancakan’ oleh oknum-oknum (yang diduga mafia tanah) terkait,” terang Robbi.  Dalam hal ini, dugaan jebakan hukum dan dokumentasi yang direkayasa pun mencuat. Pihaknya menyoroti kejanggalan dalam proses penandatanganan dokumen. Terdapat dugaan bahwa notaris sudah mempersiapkan segalanya dengan sangat matang.
Baca Juga :
Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Keuntungan atau Kerusakan Lingkungan?

“Bahkan dengan mendokumentasikan proses tersebut menggunakan foto dan video berkualitas tinggi menggunakan kamera DSLR. Dokumentasi ini, yang kemudian menjadi akta otentik yang sah, justru menjerat Indah di pengadilan. Indah bersikukuh bahwa ia menandatanganinya dalam kondisi tidak sadar dan merasa dijebak,” terangnya. Akibat dugaan praktik dugaan mafia tanah ini, kliennya harus menelan pil pahit. Pasalnya Hotel Mandala Puri yang nilai appraisalnya berdasarkan NJOP adalah Rp 14 miliar dan nilai riilnya mencapai Rp 30 miliar, kini beralih kepemilikan hanya dengan harga Rp1 miliar. “Ini merupakan kerugian yang sangat besar dan mencurigakan bagi klien kami,” imbuhnya. Meskipun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pemohon telah dikabulkan di berbagai tingkatan pengadilan hingga Mahkamah Agung, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari termohon ditolak, Robbi Prasetyo dari Kantor Advokat Didik Lestariyono, yang kini menjadi pengacara Indah, menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan. “Kami masih berupaya melakukan upaya hukum karena belum ada putusan di tingkat kasasi,” jelas Robbi.  Ia juga menambahkan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam aktivitas jual beli yang terjadi, dan pihaknya optimistis dengan hasil kasasi nanti. Kasus pengosongan Hotel Mandala Puri ini menambah panjang daftar sengketa properti yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Malang Raya.  “Kami berharap agar publik dapat terus mengawal proses ini, memastikan hak-hak yang belum terpenuhi dapat ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat, terutama oknum-oknum yang bermain curang, dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *