InfoMalangRaya – Suprayitno (57), ASN salah satu sekolah di Kecamatan Batu, Kota Batu kini berbaju tahanan. Ia menjalani proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar putri, SA, keponakannya sendiri. Perbuatan cabul dilakukannya sejak 2022 lalu. Polres Batu mengamankan Suprayitno setelah penyelidikan laporan korban beberapa waktu lalu. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukti sejumlah video rekaman menguatkan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga :
Tiga Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto membenarkan penahanan pegawai ASN Kota Batu diduga jadi pelaku pencabulan. Dia menceritakan, aksi paman ini diketahui terjadi kali pertama di mobil pada 2022. Korban saat itu pulang dari kegiatan sekolahnya bersama 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan. Pelaku ambil kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mencium hingga meraba bagian sensitif korban. Selain itu, dia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan terus menerus pada 2022, 2023, dan terakhir di rumah korban pada 2025. Dalam aksi keji pelaku yang terbaru, korban barulah mengirim isyarat melalui simbol empat jari tanda minta tolong ke temannya. “Korban merekam dalam video pada saat perbuatan pelaku dilakukan tahun 2025,” ungkap joko, Senin (21/7/2025). Dikatakannya, video diambil korban tanpa diketahui tersangka. Diketahui hal tersebut merupakan perintah dari tetangga korban yang juga sekaligus pengasuh korban sejak sang ibu meninggal dunia. Sebab, korban selama ini takut tidak ada bukti hingga takut karena masih berhubungan keluarga. Hingga akhirnya korban berani mengadu dan melaporkan kasusnya didampingi kuasa hukum.
Baca Juga :
Bukan Sekadar MoU: Unisma Tawarkan Riset dan RPL untuk Perubahan Nyata di Kota Batu
Terungkap jika pelaku juga nekat melakukan perbuatan cabul di rumah korban. Baik mencium dan meraba beberapa bagian tubuh seperti dada korban. Pelaku banyak memanfaatkan kesempatan saat momen bersama keluarga. Mengingat, korban masih keponakan pelaku. Di mana pelaku memiliki kekerabatan dengan ayah korban. “Dengan beberapa rangkaian penyelidikan, kami amankan pelaku dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tambahnya. Joko mengatakan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemeriksakan saksi ahli dengan kode bahasa. Suprayitno terancam hukuman lebih dari 6 tahun penjara. Ditambah lagi, pelaku merupakan seorang ASN sehingga hukuman berpotensi akan bertambah. Ponsel korban juga jadi bukti yang didalami kepolisian. Kini pelaku sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban kini bersama keluarga. Polisi menyebut bahwa korban sudah mendapat pendampingan psikologis. “Apabila mendapat intimidasi atau intervensi kami siap memberikan bantuan apapun bentuknya,” tegas Joko.