Oknum Mandor PTPN XII Wonosari Diduga Selingkuh dengan Karyawan, Terancam Sanksi

PEMKAB MALANG13259 Dilihat

Kabupaten Malang – Seorang mandor PTPN XII Wonosari berinisial Md (48) diduga menjalin hubungan terlarang dengan Li (40), seorang karyawan bagian cleaning service di perusahaan yang sama. Parahnya, suami Li juga bekerja di unit yang sama, sehingga kasus ini memicu perhatian serius di kalangan internal perusahaan.

Skandal tersebut terungkap setelah keduanya diketahui check-in di sebuah hotel di Kota Malang pada Jumat (6/12/2024) dengan menggunakan mobil Kijang Innova putih berpelat nomor N 39XX XX. Seorang sumber yang mengenal keduanya mengungkapkan informasi ini kepada media.

“Setelah check-out, mereka bergerak menuju arah Singosari. Bu Li turun di dekat lampu merah Singosari untuk mengambil sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di sana. Setelah itu, mereka kembali ke asrama atau perumahan milik PTPN XII Wonosari,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan Oknum Mandor dan Penyesalan

Ketika dikonfirmasi pada Sabtu (7/12/2024), Md mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. “Itu kesalahan saya. Saya tidak mau banyak bicara soal ini karena memang seharusnya tidak saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Md di kantornya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Li, yang mengakui bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. “Maaf, Mas, saya salah. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya singkat.

Diduga Pelanggaran Jam Kerja dan Tanggapan Manajemen

Kasus ini menjadi lebih serius karena dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada saat jam kerja. Media berencana mengirimkan surat resmi kepada Direktur PTPN XII untuk meminta tanggapan terkait langkah tegas yang akan diambil perusahaan guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini dirilis, General Manager (GM) PTPN XII Wonosari belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika terbukti melanggar aturan perusahaan dan kode etik kerja, keduanya dipastikan akan menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Tingkat Perceraian Tinggi di Kabupaten Malang

Kasus ini mencuat di tengah tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang. Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 3.500 kasus perceraian, dengan mayoritas disebabkan oleh perselingkuhan dan masalah ekonomi.

Menjaga Integritas dan Citra Perusahaan

PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) mengelola Wisata Kebun Wonosari yang terletak di Jalan Joyo Marto, Toyomarto, Singosari, Bodean Putuk, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebagai salah satu BUMN yang memproduksi olahan teh Nusantara bermerek Teh Rolas, PTPN XII menekankan pentingnya menjaga etika, profesionalisme, dan integritas di lingkungan kerja.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan agar dapat menjaga nama baik perusahaan, yang tidak hanya menjadi bagian penting dari industri teh di Indonesia tetapi juga turut mengelola destinasi wisata yang menjadi kebanggaan Kabupaten Malang.

Penulis: Rosyid

Editor. : Rudi Harianto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *