Info Malang Raya – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menindaklanjuti laporan Warga Peduli Lingkungan (Warpel) terkait rencana pembangunan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.
Pasalnya sejumlah warga melakukan penolakan atas rencana pembangunan hotel dan apartemen di kawasan tersebut. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan akan menindaklanjuti laporan dari warga.
“Hari ini, dari Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Warpel Kelurahan Blimbing. Intinya sudah disampaikan, ada beberapa yang disampaikan dari pihak Warpel dan itu akan kami tindaklanjuti,” ujar Arif, Jumat 10 Oktober 2025.
Arif menjelaskan Ombudsman telah merekomendasikan agar Pemkot Malang memberikan jawaban resmi atas laporan tersebut. Untuk itu ia menegaskan bahwa saat ini perizinan yang telah dikantongi ialah Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Untuk Amdal Lingkungan sampai sekarang maaih proses. Ketika dilakukan sidang Kerangka Acuan (KA) Amdal lingkungan, keinginan warga bisa tertampung, tidak terpecah-pecah. Itu ada warga RW 10 dan Warpel, karena ini satu kesatuan,” lanjutnya.
Warga sendiri menganggap bahwa pemerintah telah mengeluarkan seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan dari PT Tanrise Property Indonesia. Pemkot Malang sendiri hanya dapat mengeluarkan persetunuan teknis mengenai Andalalin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
“Karena tidak akan mengganggu aktivitas warga. Jalan yang digunakan murni Jalan Ahmad Yani. Tidak sampai ke sirip-sirip jalan yang di Jalan Candi Kalasan, dan sebagainya. Mulai pra, pelaksanaan, maupun pasca tidak mengganggu aktivitas warga berkaitan dengan lalu lintas,” tegas Arif.
Sebelumnya beredar kabar bahwa area tersebut akan dibangun apartemen dan hotel. Namun Arif menyebut belum ada site plan sehingga belum diketahui jenis usaha.
“Siteplannya saja belum ada. Nanti akan kami ketahui kalau PT Tanrise ini mengajukan PBG-nya. Di situ nanti jelas. Saya gak bisa menjawab (kabar akan dibangun 2 apartemen dan 1 hotel) karena yang bersangkutan belum mengajukan untuk PBG,” tegasnya.
Berdasarkan hasil hearing antara Komisi A dan C DPRD Kota Malang bersama PT Tanrise, pembangunan terdiri 60 lersen untuk ranah privat dan 40 persen untuk fasilitas umum.
“Gak ada (maladministrasi). Tetapi ya gak apa-apa itu aspirasinya warga. Tetapi perlu kami luruskan, jangan sampai ini menjadi liar. Saya sampaikan juga, pemerintah hadir itu tidak memihak dari pengusaha. Kami berdiri di tengah,” tegas Arif.(*)