Surabaya (IMR) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Melalui akun Instagram @dhulur_budiman, Brigadir Budiman dari anggota Polisi Lalu Lintas Polda Jatim menyampaikan bahwa operasi tahun ini akan menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang dan risiko kecelakaan.
9 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Operasi Patuh Semeru 2025
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun ini, ada sembilan pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan petugas, antara lain:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
Aktivitas ini sangat membahayakan karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
Mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, dan batas usia minimal sudah ditetapkan secara hukum.
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
Melanggar kapasitas kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara maupun penumpang.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Helm yang tidak memenuhi standar tidak bisa memberikan perlindungan optimal saat terjadi kecelakaan.
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil
Sabuk pengaman merupakan perlindungan dasar yang wajib digunakan saat berkendara.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Konsumsi alkohol menurunkan kesadaran dan refleks pengemudi, sehingga sangat berbahaya di jalan.
7. Melawan arus lalu lintas
Tindakan ini sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
Berkendara terlalu cepat meningkatkan potensi kehilangan kendali dan kecelakaan.
9. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menjadikan Operasi Patuh Semeru sebagai momentum refleksi dalam berkendara yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. Disiplin lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (fyi/but)