InfoMalangRaya.com—Pihak berwenang di distrik Fatehpur, Uttar Pradesh (UP), India pada hari Selasa menghancurkan sebagian besar Masjid Noori Jama yang berusia berabad-abad di Sadar Bazar kota Lalauli untuk tujuan pelebaran jalan dan pembangunan saluran air.
Maktoob Media melaporkan bahwa pembongkaran sebagian masjid berusia 180 tahun itu tetap dilakukan meskipun ada sidang banding yang diajukan oleh pihak masjid, yang menentang pembongkaran tersebut, yang dijadwalkan pada 13 Desember 2024, hari ini.
Fatehpur, UP’s 180-year-old Noori Jama Masjid is being demolished with 5 bulldozers. It is being removed for highway widening.The mosque’s committee has filed a petition in the court regarding this. The hearing on this is to be held on December 13.pic.twitter.com/4kS0Os9B1R— Dhruv Rathee (Parody) (@dhruvrahtee) December 11, 2024
Pembongkaran tersebut dilakukan dengan disaksikan petugas dan anggota polisi serta pasukan aksi cepat (RAF).
Departemen Pekerjaan Umum Uttar Pradesh mengeluarkan pemberitahuan kepada Komite Masjid Noori Jama, pengelola masjid bersejarah ini, pada tanggal 24 September.
Dalam pemberitahuan itu disebutkan, pemerintah kota, berencana melakukan pembangunan saluran air, di mana bagian belakang masjid, bersama dengan 133 rumah dan toko, telah masuk bagian penggusuran.
Local authorities in Uttar Pradesh have initiated the demolition of the 180-year-old Fatehpur Noori Masjid, citing it as an encroachment. Officials stated that the area will be cleared using bulldozers. The mosque, constructed in 1839, predates the road it is now accused of… pic.twitter.com/eSrHOlNmDJ— Meer Faisal (@meerfaisal001) December 10, 2024
Setelah itu, Komite Pengelola Masjid Noori Jama membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Allahabad, menolak usulan Departemen Pekerjaan Umum Pemerintah UP untuk menghancurkan sebagian besar masjid dengan dalih pelebaran jalan.
Sidang banding yang diajukan melalui advokat Syed Azeem Uddin menyatakan pembongkaran tersebut akan menimbulkan kerusakan besar pada Masjid Noori Jama.
Untuk mengupayakan intervensi yudisial segera untuk mencegah pembongkaran, permohonan banding tersebut berargumen bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah tetapi juga komponen penting dari warisan budaya negara.
Komite masjid juga menyatakan bahwa usulan tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar yang dijamin dalam Konstitusi India, khususnya hak untuk menjalankan agama.
Pihak oposisi juga mengecam pemerintah negara bagian yang menuduh adanya penargetan “selektif”.
“Jika sebuah struktur berusia 180 tahun, mekanisme harus ada untuk melindunginya. Namun, ketika tujuannya adalah untuk secara selektif menargetkan komunitas tertentu yang bertujuan untuk mempermalukan mereka, maka insiden seperti itu terjadi. Kegiatan seperti itu menunjukkan bahwa lembaga-lembaga aparat negara tidak berpihak pada komunitas Muslim,” kata Shahnawaz Alam, sekretaris nasional Kongres.
Politik buldozer India terhadap Muslim
Sebelumnya, Pebruari 2024, Otoritas Pembangunan Delhi (DDA) – badan perencanaan pembangunan perkotaan yang dikelola pemerintah pusat – telah membuldoser masjid bersejarah atas tuduhan pembangunan ilegal.
Masjid Akhoondji menjadi sasaran penghancuran, dimana bangunan rumah ibadah tersebut telah berusia 600 tahun.
Masjid Akhoondji, yang menyatu dengan madrasah, lembaga pendidikan Islam untuk anak-anak ini, dibangun abad ke-13, oleh Razia Sultana, yang dipandang pemimpin Muslim perempuan pertama di subbenua India.
Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah nasionalis Hindu India, yang dikuasi Partai Bharatiya Janata (BJP) menjadikan buldoser sebagai senjata untuk menghancurkan rumah dan mata pencaharian kelompok Muslim.
“Penghancuran properti Muslim yang melanggar hukum oleh otoritas India, yang disebut sebagai ‘keadilan buldozer’ oleh para pemimpin politik dan media, adalah tindakan yang kejam dan mengerikan. Penggusuran dan perampasan seperti itu sangat tidak adil, melanggar hukum, dan diskriminatif. Tindakan itu menghancurkan keluarga—dan harus segera dihentikan,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.
“Pihak berwenang telah berulang kali melemahkan supremasi hukum, menghancurkan rumah, bisnis, atau tempat ibadah, melalui kampanye kebencian, pelecehan, kekerasan, dan penggunaan buldoser JCB sebagai senjata. Pelanggaran hak asasi manusia ini harus segera ditangani,” tambahnya.*