InfoMalangRaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan sejumlah saran bagi seluruh kepala sekolah (kepsek) maupun wali murid yang akan menyelenggarakan kegiatan outing class. Saran tersebut bertujuan agar kegiatan outing class dapat diselenggarakan dengan aman serta tidak terjadi lagi polemik dengan berbagai kejadian kecelakaan maut yang terjadi selama ini. Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, tentu hal tersebut berkaca pada insiden kecelakaan yang melanda SMK Lingga Kencana Depok. Di mana bus yang ditumpangi saat kegiatan study tour mengalami kecelakaan nahas hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Baca Juga :
Berbekal Visi Wujudkan Malang Maju, Sekjen GMPK Incar Rekom PDIP untuk Pilwali
“Ini momen untuk mereveiew dan memastikan bahwa nanti pada saat teman-teman kepala sekolah hendak melakukan kegiatan yang menggunakan transportasi bus, dipastikan bahwa kendaraan sudah memenuhi syarat,” jelas Jaya. Menurut Jaya, kelaikan jalan bagi sebuah PO Bus untuk beroperasi bukan hanya pada kondisi fisik armada yang digunakan. Namun juga kelengkapan administrasi kendaraan hingga pengemudi yang diberi tugas untuk menjalankan armadanya. “Secara administrasi harus memenuhi seperti SIM, STNK (bagi pengemudi), lalu uji KIR hingga Ram Check pemeriksaan kendaraan oleh Dishub atau dinas terkait. Termasuk dari Dishub Provinsi Jawa Timur bagi PO yang melayani perjalanan antar kota,” terang Jaya. Selain itu menurutnya, dalam penyelenggaraan perjalanan study tour atau outing class, pihak penyelenggara dalam hal ini pihak sekolah harus benar-benar memastikan kelaikan jalan armada PO Bus yang digunakan. Sehingga kegiatan tersebut tidak hanya sekadar hubungan transaksional saja. “Jadi jangan asal (transaksi). Misalnya asal kasih DP (uang muka). Lalu begitu saja memesan armada untuk perjalanan. Harus diperhatikan semuanya,” kata Jaya. Terlebih jika sudah melakukan transaksi, pihak pengguna jasa harus mau untuk membuat semacam kontrak. Terkait armada bus yang digunakan, memastikan kondisi bus bahkan menurutnya, pengguna jasa juga berhak untuk mengetahui kelaikan pengemudi yang nantinya akan bertugas. “Itu tidak hanya saat transaksi saja. Misalnya lalu membuat kontrak, untuk dua hari sebelum keberangkatan mengecek kembali armada. Kelaiakannya bagaimana, lalu pengemudi yang diberi tugas itu dilihat bagaimana SIM-nya, sudah sesuai atau tidak. Itu pengguna jasa berhak menanyakan hal itu,” tutur Jaya.
Baca Juga :
Apa Saja Tanda Terkena Ain dan Bagaimana Cara Mencegahnya
Jaya mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan agar pihak PO Bus juga tidak asal-asalan saat menerima penumpang. “Itu pengguna jasa berhak, karena dia (pengguna jasa) yang punya uang, dan yang dibawa adalah nyawa orang,” tegas Jaya. Jaya juga menegaskan tak ingin berprasangka buruk pada PO Bus, namun tidak ada salahnya hal itu ditegaskan oleh para pengguna jasa. “Karena selama ini PO Bus tentu berusaha melengkapi semua hal yang dipersyaratkan agar armadanya laik jalan. Namun saat hari H acara bisa saja berubah. Makanya untuk antisipasi, pengguna jasa juga harus memastikan hal itu,” kata Jaya. Sejauh ini, pihaknya secara berkala juga melakukan pengawasan terhadap PO Bus yang langsung berkantor di Kota Malang. Dari datanya, setidaknya ada 10 bus yang berkantor di Kota Malang. “Tidak sampai sepuluh (PO Bus asal Malang), itu yang punya garasi. Selama pengecekan juga semua memenuhi persyaratan tentunya,” pungkas Jaya.