Infomalangraya.com –
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo. Sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa AG.
Menurut rencana proses sidang terhadap kekasih dari Mario Dandy itu akan dilakukan marathon atau lebih cepat oleh pengadilan. Selain itu, persidangan diharapkan akan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir pada 17 April 2023.
Artinya, putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar sebelum Idul Fitri 2023. Mengingat AG adalah usia anak dengan masa penahanan terbatas yaitu hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Sidang yang berlangsung Senin (3/4) dijadwalkan mulai pukul 09:00 WIB. Sidang yang digelar tertutup dipimpin Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 8:45 WIB menggunakan jaket berwarna putih yang menutup wajahnya. Di dampingi salah satu personel LPSK, AG langsung dibawa ke ruang sidang anak.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Berdasarkan pantauan tim MGN, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terlihat di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari pihak David, saksi yang akan dihadirkan yaitu ayah David, paman David, dan saksi kunci. (Z-3)