OJK Mengeluarkan Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka melindungi konsumen. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 24 Juli 2025, OJK memberikan sejumlah sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 86 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang terjadi dalam menjalankan bisnisnya. Friderica menekankan bahwa pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan kesadaran PUJK terhadap kewajiban mereka dalam melindungi kepentingan konsumen.
Selain surat peringatan tertulis, OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK dalam kurun waktu yang sama. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam industri jasa keuangan.
Dalam beberapa bulan terakhir, sebanyak 113 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen. Total dana yang digunakan untuk penggantian mencapai Rp 29,7 miliar dan US$ 3.281. Hal ini menunjukkan bahwa banyak PUJK mulai lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap nasabah atau konsumen.
Penegakan Hukum Berdasarkan Pengawasan Perilaku
Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, OJK mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga 25 Juli 2025, terdapat 10 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi-sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya dalam penyediaan informasi seperti iklan.
Friderica menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran utama yang sering terjadi adalah iklan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Upaya Meningkatkan Kesadaran PUJK
Selain memberikan sanksi, OJK juga aktif dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada PUJK agar lebih memahami aturan yang berlaku. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen PUJK dalam menjalankan bisnis secara etis dan profesional.
Tidak hanya itu, OJK juga memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan bahwa semua PUJK mematuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Komentar dari OJK
Friderica menegaskan bahwa OJK tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas. Ia menekankan bahwa pemberian sanksi bukanlah tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil. Dengan demikian, OJK akan terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri jasa keuangan.