Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Ldgd6 - Info Malang Raya

    5 Kuliner Khas Madura yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Daerah Asal

    29 Agustus 2025
    55224 plt kabag humas pemkot malang nur widianto - Info Malang Raya

    Mempertaruhkan Posisi Sekda Kabupaten Malang dari Tiga Besar Kandidat

    29 Agustus 2025
    AA1L8GI0 - Info Malang Raya

    Film Komedi Horor Kang Solah Tayang Mulai 25 September

    29 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 5 Kuliner Khas Madura yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Daerah Asal
    • Mempertaruhkan Posisi Sekda Kabupaten Malang dari Tiga Besar Kandidat
    • Film Komedi Horor Kang Solah Tayang Mulai 25 September
    • Kenali Orang Peka, Ciri Kepribadian Rentan Stres dan Kelelahan Mental
    • Bangun Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Diresmikan Kembali
    • Paripurna Rawan Batal Lagi, Gerakan Moral Kawal dan Kepung DPRD Blitar Menggema
    • PBJT Gantikan Pajak Hiburan, Lebih Sederhana dan Dorong Pertumbuhan Usaha
    • Kuliner Jakarta: 3 Tempat Makan Lezat di Bendungan Hilir
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Pajak Motor Listrik 2024: Berapa Besarnya dan Cara Menghitung
    RAGAM

    Pajak Motor Listrik 2024: Berapa Besarnya dan Cara Menghitung

    By admin8 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1HWbDf - Info Malang Raya

    Penggunaan motor listrik semakin populer di Indonesia karena dianggap lebih hemat, bebas polusi, dan murah dari sisi pajak. Pemerintah sedang mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, terutama dari sisi perpajakan.

    Namun, masih banyak yang bertanya

    berapa pajak motor listrik?

    Apakah lebih murah dari motor bensin biasa? Nah, jika sedang mempertimbangkan membeli motor listrik, kamu perlu mengetahui besaran pajaknya hingga cara menghitungnya.

    Berapa pajak motor listrik?

    Pajak motor listrik di Indonesia sangat terjangkau. Bahkan, untuk motor listrik baru, kamu bisa dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

    Kalau kamu membeli motor listrik sekarang, satu-satunya biaya pajak tahunan yang masih perlu dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun besarannya sekitar Rp35 ribu sampai Rp143 ribu, tergantung jenis motor. Ini artinya, pajak motor listrik hanya sekitar Rp35 ribu hingga Rp300 ribu per tahun. Jauh lebih murah dibanding motor bensin yang bisa dikenakan pajak tahunan di atas Rp1 juta, kan?

    Selain pajak tahunan, kamu juga perlu membayar biaya administrasi awal saat pertama kali mendaftarkan kendaraan. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB) yang umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.

    Cara menghitung pajak motor listrik

    Kalau ingin tahu berapa estimasi pajak motor listrik berdasarkan harga beli, kamu bisa menghitungnya dengan rumus sederhana. Biasanya, PKB ditetapkan 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Namun, khusus untuk motor listrik, kamu hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normal karena mendapat insentif khusus. Berikut rumusnya.

    Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ

    Sebagai contoh, kamu beli motor listrik dengan harga Rp30 juta. Perhitungannya seperti ini:

    2% dari Rp30 juta = Rp600 ribu

    10% dari Rp600 ribu = Rp60 ribu

    Tambahkan SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu

    Total pajak tahunan = Rp60 ribu + Rp143 ribu = Rp203 ribu

    Angka ini bisa berbeda tergantung harga motor dan peraturan daerah, tapi rata-rata tetap lebih murah dibandingkan kendaraan bensin. Bahkan, kalau kamu membeli motor listrik baru sesuai dengan ketentuan insentif, PKB dan BBNKB bisa 0 persen sehingga kamu hanya membayar SWDKLLJ saja.

    Apakah ada perbedaan penghitungan pajak motor dan mobil listrik?

    Ada beberapa perbedaan penting dalam cara menghitung pajak motor dan mobil listrik. Meskipun keduanya sama-sama mendapatkan insentif, struktur tarif dan besaran insentifnya berbeda.

    Untuk motor listrik, perhitungannya cenderung lebih sederhana. Kamu dikenakan tarif maksimal 10 persen dari tarif PKB normal, lalu ditambah SWDKLLJ. Sementara itu, mobil listrik punya kategori yang lebih beragam. Jika kamu menggunakan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB-nya bisa 0 persen. Kalaupun ada, hanya 10 persen dari tarif normal. Namun, untuk mobil hybrid dan

    plug-in hybrid

    (PHEV), pajaknya bisa lebih tinggi, sekitar 5—12 persen tergantung jenis dan fase penerapan insentif.

    Selain itu, mobil listrik dikenai biaya administrasi tahunan yang lebih besar, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Sementara itu, motor listrik memiliki SWDKLLJ dan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak dikenakan PPnBM seperti kendaraan pada umumnya.

    Dari segi kebijakan, peraturan yang mengatur pajak motor listrik merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sedangkan untuk mobil listrik menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Artinya, meskipun sama-sama kendaraan listrik, regulasi dan pendekatan pajaknya berbeda.

    Dari penjelasan berapa pajak motor listrik di atas terlihat bahwa kendaraan ini cukup menarik karena insentif. Jika kamu hitung secara total, pajak motor listrik bisa lebih murah hingga 80 persen dibanding kendaraan konvensional.

    Dengan biaya operasional yang minim, harga beli mulai kompetitif, dan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak serta subsidi, motor listrik menjadi pilihan menarik. Kalau kamu ingin kendaraan yang bebas polusi, minim biaya perawatan, dan hemat pajak, motor listrik jelas layak dipertimbangkan.

    Berapa Pajak Mobil Listrik? Cek Rincian dan Cara Hitungnya
    7 Motor Listrik untuk Touring, Jarak Tempuhnya Jauh
    5 Motor Listrik untuk Daerah Pegunungan, Torsinya Besar

    Jumlah Pembaca: 27

    daya listrik konsumsi energi mobil pengemudi bus tagihan listrik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1L8GI0 - Info Malang Raya

    Film Komedi Horor Kang Solah Tayang Mulai 25 September

    29 Agustus 2025
    AA1Lcpi7 - Info Malang Raya

    PBJT Gantikan Pajak Hiburan, Lebih Sederhana dan Dorong Pertumbuhan Usaha

    29 Agustus 2025
    AA1LctQ2 - Info Malang Raya

    Penelitian: Menyanyi Baik untuk Kesehatan Mental dan Tubuh

    29 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20242
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202427
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.