Pakar Hukum Israel Mengakui Bahwa Pemerintahnya Saat Ini Lakukan Apartheid

NASIONAL164 Dilihat

InfoMalangRaya.com — Forum Profesor Hukum Israel untuk Demokrasi menemukan bahwa perubahan yang diperkenalkan oleh pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu “mensahkan klaim bahwa Israel mempraktikkan apartheid.”
Beranggotakan 120 profesor hukum terkemuka di Israel, kelompok ini dalam kesimpulan sikapnya dalam makalah berjudul “Implikasi Perjanjian Menundukkan Administrasi Sipil kepada Menteri Tambahan di Kementerian Pertahanan”. Forum ini adalah kelompok ahli ad hoc dan sukarela tentang hukum Israel dan khususnya hukum publik Israel.
Di bawah perjanjian pembagian kekuasaan yang ditandatangani pada bulan Februari antara faksi parlementer Likud dan faksi Zionisme Religius, Netanyahu setuju untuk mengalihkan tanggung jawab dan pengelolaan Tepi Barat yang diduduki ke tangan sipil. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa pemimpin sayap kanan faksi Zionisme Religius, Bezalel Smotrich, akan diberikan otoritas khusus atas wilayah Palestina yang diduduki.
“Administrasi Sipil adalah tangan sipil dari pemerintahan militer,” jelas para profesor dilansir MEMO (30/03). “Di bawah hukum internasional, ini adalah satu-satunya cabang yang seharusnya mengatur Tepi Barat. Menundukkan Administrasi Sipil kepada otoritas sipil (Kementerian Pertahanan) merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Peraturan Den Haag 1907.”
Kekhawatiran atas proposal pembagian kekuasaan disampaikan pada awal Januari oleh pakar hukum senior di dinas keamanan Israel. Meskipun mereka memperingatkan agar tidak mengalihkan otoritas atas Unit Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) ke Smotrich, tidak disebutkan tentang apartheid pada saat itu.
Setiap kelompok hak asasi manusia dunia telah menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kesimpulan mereka telah ditolak oleh Israel dan pendukung negara pendudukan. Tuduhan anti-Semitisme telah dilontarkan kepada siapa saja yang menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan Israel.
Makalah posisi yang diterbitkan oleh forum awal bulan ini merupakan indikasi bahwa sikap di dalam Israel pun sedang berubah. “Perjanjian tersebut merupakan tindakan terbuka dan formal yang memberikan validitas terhadap klaim bahwa praktik Israel merupakan apartheid, yang dilarang berdasarkan hukum internasional,” simpul profesor hukum tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *