Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    5 2 1 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025

    20 Oktober 2025
    4 2 1 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025

    20 Oktober 2025
    2 3 1 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025

    20 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Minggu, 19 Oktober 2025
    • Partai Golkar Rayakan HUT ke-61, Salah Satu Parpol Tertua Indonesia
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 18 Oktober 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Rapper Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi, Akui Penyesalan Mendalam
    NASIONAL

    Rapper Sean ‘Diddy’ Combs Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi, Akui Penyesalan Mendalam

    By admin18 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1OoUC5 - Info Malang Raya

    Infomalangraya.comMusisi ternama Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Hakim Federal Arun Subramanian pada Jumat (3/10). Dilansir dari Variety, Combs dinyatakan bersalah atas tuduhan memfasilitasi aktivitas prostitusi.

    Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa meskipun Combs telah dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yaitu perdagangan seks dan pemerasan, catatan kekerasan dan pola perilaku destruktifnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan.

    Salah satu bukti paling memberatkan Combs adalah rekaman video pemukulan brutal terhadap mantan kekasihnya, Casandra “Cassie” Ventura, di sebuah hotel pada 2016. Hakim menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang sangat berdampak pada korban.

    Menjelang putusan, Combs menyampaikan pernyataan emosional di hadapan hakim dan para korban. Combs menangis dan memohon belas kasihan, serta mengaku menyesal atas perbuatannya.

    “Tindakan saya menjijikkan, memalukan, dan sakit. Saya sakit karena narkoba… Saya butuh bantuan, tapi saya tidak mencarinya,” kata Combs.

    “Saya kehilangan kebebasan, harga diri, dan kesempatan membesarkan anak-anak saya. Saya sangat membenci diri saya sendiri sekarang,” tambah Combs.

    Kepada korban, Combs meminta maaf dan mengakui bahwa kekerasan yang dilakukannya telah membangkitkan luka lama bagi banyak orang di seluruh dunia. Combs berjanji tidak akan pernah lagi menyakiti siapa pun.

    Sementara itu, jaksa federal Christy Slavik menilai Combs masih belum sepenuhnya bertanggung jawab atas perbuatannya.

    “Dia belum mengakui kesalahan atau bertanggung jawab. Ini bukan penyesalan yang nyata, hanya retorika,” kata Jaksa di pengadilan.

    Jaksa bahkan mengungkap, Combs sempat menjadwalkan penampilan publiknya di Miami seminggu setelah vonis. Jaksa menyebut tindakan Combs sebagai “puncak dari kesombongan.” Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh pengacara Combs, bahwa agenda itu adalah kegiatan mengajar tanpa bayaran.

    Jaksa sebelumnya merekomendasikan hukuman minimal 11 tahun penjara, mengingat tingkat keparahan kasus dan perbandingan dengan pelanggaran sejenis. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dengan pertimbangan latar belakang pribadi, pengakuan penyesalan, dan perubahan perilaku Combs selama masa tahanan.

    Dalam sidang, keenam anak Combs memberikan dukungan. Mereka menyebut sang ayah telah berubah dan memohon agar ia diberi kesempatan kedua. Hakim Subramanian menutup sidang dengan pesan kepada Combs, agar ia menggunakan kekuatannya untuk membantu perempuan. Hakim berharap Combs sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan keduanya.

    Jumlah Pembaca: 18

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OI4D2 - Info Malang Raya

    Partai Golkar Rayakan HUT ke-61, Salah Satu Parpol Tertua Indonesia

    20 Oktober 2025
    Cover Bersikap Tegas dalam Segala Situasi 2022 depan 01 - Info Malang Raya

    Tegas! Pemkab Deli Serdang Copot 2 ASN Pelanggar Etik dan Disiplin

    20 Oktober 2025
    11aa. hari kesaktian pancasila - Info Malang Raya

    Komitmen Hanan A. Razak Jaga Pancasila di HUT ke-61 Partai Golkar Pringsewu

    20 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202423
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202451
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.