Legislator Kota Bekasi Kritik Pengawasan Papan Iklan Reklame
Papan iklan reklame merupakan struktur besar yang biasanya terbuat dari bahan seperti kayu, logam, atau bahan tahan cuaca. Fungsinya adalah untuk menampilkan iklan atau pesan komersial di area publik yang ramai. Tujuannya adalah menarik perhatian para pengendara maupun pejalan kaki.
Di Kota Bekasi, banyak papan iklan yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berdiri tanpa persetujuan yang sah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi legislatif setempat. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Jalan KH Noer Ali dan Jalan Raya Kalimalang. Di sepanjang jalan tersebut, terdapat banyak papan iklan yang ditemukan tanpa izin, termasuk di sekitar simpang lampu merah Caman Jatibening.
Selain itu, papan iklan juga berdiri di lahan bekas pembebasan jalan tol Becakayu, tepatnya dekat pintu masuk Tol Becakayu arah Jakarta. Lokasi ini juga menjadi perhatian karena dikhawatirkan tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa jumlah papan iklan yang tidak berizin mencapai ribuan. Menurutnya, keberadaan papan iklan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga mengungkap adanya dugaan perusahaan periklanan yang mendirikan tiang reklame tanpa izin. Contohnya, papan iklan baru milik perusahaan ASOKA di Caman di atas tol yang diduga tidak memiliki izin.
Arif menyoroti bahwa papan iklan tersebut berada di depan salah satu yayasan sekolah. Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin dari pihak pengelola tol dan pemerintah setempat. Ia menilai ini sebagai masalah yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Bekasi.
Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk segera menyelesaikan masalah papan iklan tak berizin. Arif menilai bahwa dengan semangat yang tinggi dari wali kota baru, masalah ini bisa segera ditangani.
Langkah Penertiban yang Akan Dilakukan
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara masif terhadap papan iklan yang belum memiliki izin dan belum berbayar. Ia menyatakan bahwa rapat persiapan penertiban telah dilakukan pada pekan ini.
Idi mengatakan bahwa dinas telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kecamatan terkait. Persiapan penertiban akan dilakukan secara matang untuk pekan depan.
Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, saat ini terdapat 1.788 papan iklan. Namun hanya 700 di antaranya yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Idi menegaskan bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi, DBMSDA akan melakukan penertiban terhadap papan iklan yang belum memiliki izin.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini ada beberapa papan iklan yang izinnya sedang dalam proses, tetapi sudah dipasang. Hal ini akan menjadi fokus penertiban agar pendapatan asli daerah meningkat.