Infomalangraya – MALANG KOTA – Apakah penggembokan paksa yang dilakukan dishub menjadi efek jera bagi pengendara yang parkir sembarangan? Pantauan Info Malang Raya Radar Malang, kendaraan yang digembok kerap dibiarkan oleh pemiliknya, bahkan hingga beberapa hari. Kondisi tersebut terlihat di Jalan Veteran dan Jembatan Gadang. Beberapa mobil terparkir selama beberapa hari, dalam kondisi ban tersegel gembok.
Anggota Forum Lalu Lintas Kota Malang Hendi Bowo Putro mengatakan, tak mudah membuat masyarakat jera. Untuk itu, dia memaparkan tiga jurus yang bisa dilakukan oleh pemkot dalam menertibkan kendaraan.
Yakni mulai dari edukasi, engineering, dan law enforcement. ”Engineering berupa penyediaan sarana prasarana seperti satu arah, rambu-rambu, dan pita kejut,” ujar dosen ilmu transportasi Universitas Brawijaya (UB) itu.
Sementara pada tahap law enforcement berupa sanksi. Yakni sanksi hukuman hingga sanksi denda. ”Kota Surabaya kan penertibannya dilakukan intensif, sehingga sekarang menjadi lebih tertib. Namun, kalau di sini (Malang) belum menyeluruh dan rutin,” kata Hendi.
Akibat penertiban yang ‘setengah-setengah’ itu, dia mengatakan, masih ditemukan adanya pelanggar. Jika bisa, menurut Hendi, sanksi yang diberikan ditambah agar lebih berat, misalnya denda. Dengan demikian, akan lebih memberikan efek jera pada masyarakat.
Pendapat yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Widyagama Aji Suraji. Aji menyatakan, penertiban dengan cara digembok perlu dilakukan supaya memberikan efek jera, baik untuk mobil maupun kendaraan lain. ”Pada tahap awal ini menurut saya kurang efektif, tapi seperti itu harus dicoba,” ucap dia. (mel/dan)