InfoMalangRaya.com – Parlemen Georgia pada Selasa (18/09/2024) menyetujui sebuah rancangan undang-undang untuk membatasi kegiatan dan penyebaran LGBT di negara tersebut.
Dalam sidang paripurna, para anggota parlemen mendukung RUU bernama Perlindungan Nilai-Nilai Keluarga dan Anak di Bawah Umur itu. RUU tersebut mendapat 84 suara setuju dan tidak ada yang menentang.
Untuk menjadi undang-undang, RUU tersebut harus ditandatangani oleh Presiden Salome Zourabichvili, yang sebelumnya menyatakan akan memveto RUU itu.
Namun begitu, jika akhirnya disahkan RUU itu akan menjadi dasar hukum untuk melarang berbagai hal, termasuk pertemuan LGBT, pernikahan sesama jenis, dan operasi pergantian kelamin.
Undang-undang ini juga akan melarang pengibaran bendera LGBT di depan umum, dan memperkenalkan sensor di media.
Mayoritas oposisi tidak menghadiri sesi tersebut karena memboikot kerja parlemen setelah pengesahan undang-undang Transparansi Pengaruh Asing, yang telah dikritik oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Namun, Partai Impian Georgia yang berkuasa dapat mengesampingkan veto tersebut, dan setelah itu ketua parlemen dapat menandatangani RUU tersebut secara sah.
Pengesahan RUU ini terjadi ketika partai Impian Georgia akan mengincar masa jabatan keempat dalam pemilihan parlemen pada 26 Oktober.*
Baca juga: Georgia Memperkenalkan RUU ‘Anti-Propaganda LGBT’
Trending
- Kementerian Lingkungan Hidup Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Dugaan Pencemaran Lingkungan
- GIIAS Surabaya 2025 Dibuka, 30 Merk Kendaraan Ikut serta, 7 Baru Muncul
- 196 Napi Pemilik Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Segera Ketahui: Kado Spesial Honorer Pemalang! Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu, Sudah di BKN!
- Komunitas Ojol di Tuban Bakal Geruduk Polres Tuban untuk Affan yang Tewas Digilas Rantis Brimob
- 7 Tekanan yang Membuat Ju Ga Ram Gunakan Doping di The Winning Try
- Mauricio Souza Bereaksi Thom Haye Gabung Persib
- 316 Guru SD Ikuti Pelatihan TIK di Buol, Siap Menghadapi Era Digital