Pasangan Gelap di Malang Gugurkan Janin Bayi Berusia 5 Bulan

Oleh redaksi

Info Malang Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35 tahun) bersama pria lajang BA (32 tahun), dari Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan pengguguran janin hasil hubungan gelap mereka. Keduanya belum sah sebagai pasangan suami dan istri. RN melakukan tindakan tersebut di rumahnya di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Rabu (17/7/2024). Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu, yang memiliki yurisdiksi di sebagian wilayah Kabupaten Malang. Awalnya, sekitar bulan Mei 2024, RN memeriksakan diri ke salah satu bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung janin berusia tiga bulan.

669f584cbf8d0

“Namun, karena malu belum menikah akhirnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pada Selasa (23/7/2024).

Selanjutnya, RN meminta saksi TR untuk melakukan pembelian barang melalui marketplace dengan nilai Rp 1.600.000 pada Jumat (12/7/2024). RN tidak memberitahu kepada saksi TR bahwa barang yang dibelinya adalah obat misoprostol yang digunakan untuk menggugurkan janin.

“Setelah obat itu datang pada Selasa (16/7/2024), kemudian obat itu diminum pada Rabu (17/7/2024) sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir,” katanya.Selanjutnya, pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, RN mengalami kontraksi hingga melahirkan bayi yang meninggal dunia. RN kemudian membungkus janin tersebut dengan kain kafan untuk dikubur.

“Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin tersebut dan membawanya ke TPU Njombok untuk dimakamkan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. RN dan BA, yang merasa malu karena hamil di luar nikah, melakukan tindakan pengguguran kandungan. Keduanya dijerat dengan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah paling lama 10 tahun penjara.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar