Info Malang Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN (35 tahun) bersama pria lajang BA (32 tahun), dari Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan pengguguran janin hasil hubungan gelap mereka. Keduanya belum sah sebagai pasangan suami dan istri. RN melakukan tindakan tersebut di rumahnya di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Rabu (17/7/2024). Kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu, yang memiliki yurisdiksi di sebagian wilayah Kabupaten Malang. Awalnya, sekitar bulan Mei 2024, RN memeriksakan diri ke salah satu bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung janin berusia tiga bulan.
“Namun, karena malu belum menikah akhirnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pada Selasa (23/7/2024).