INFO MALANG RAYA – Tim hukum bakal pasangan calon (bapaslon) independen Pilkada Kota Malang, Heri Cahyono dan Rizky Boncell, telah melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka menduga bahwa penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tidak profesional dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan. Ketua tim hukum, Susianto M.H., menjelaskan bahwa pada verifikasi faktual perbaikan pertama, banyak dukungan yang diajukan oleh bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Susianto, sekitar 18.000 dukungan pada verifikasi pertama dinyatakan TMS. Akibatnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak mencapai angka yang dibutuhkan, yaitu 48.882 dukungan. “Sekitar 18.000 dukungan pada verifikasi pertama dinyatakan TMS,” kata Susianto pada Jumat (9/8/2024).
Susianto menduga bahwa verifikator di tingkat PPK cenderung sewenang-wenang atau sengaja memberikan hasil TMS yang merugikan timnya. “Intinya adalah, pada saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh verifikator di tingkat PPK maupun di tingkat kelurahan, banyak verifikator yang dengan mudahnya, menurut bahasa kami, men-TMS-kan dukungan secara sewenang-wenang,” ungkapnya. Dalam pengaduan ini, penyelenggara pemilu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Ia meminta agar tim bapaslon dilibatkan dalam verifikasi faktual kedua untuk memastikan proses yang lebih adil.
“Misalnya, jika kami bisa ikut serta dalam mengunjungi pendukung kami yang telah memberikan dukungan, itu akan lebih adil menurut kami,” katanya. Pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11, yang menyebutkan bahwa tim bapaslon dapat dilibatkan dalam proses verifikasi faktual. “Dalam keputusan KPU disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi faktual, tim bapaslon atau peserta pemilu dapat turut serta,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, KPU Kota Malang belum menerima informasi mengenai pokok aduan. “DKPP belum memproses aduan tersebut, sehingga KPU Kota Malang belum mendapat klarifikasi, rekomendasi, dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti,” katanya. Menurutnya, KPU Kota Malang, PPK, dan PPS saat ini tetap menjalankan proses tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana biasanya dan sesuai dengan peraturan yang ada. “Informasi mengenai PPK dan PPS yang melakukan demo dan boikot terhadap KPU Kota Malang tidak benar,” ujarnya.
—