Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat

    1 Juli 2025

    Bupati Sanusi Bakal Evaluasi Harga Jual Air Bersih ke Kota Malang

    1 Juli 2025

    Lautaro Martinez Marah Besar Setelah Inter Milan Disingkirkan Flamengo

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Bagi Masyarakat
    • Bupati Sanusi Bakal Evaluasi Harga Jual Air Bersih ke Kota Malang
    • Lautaro Martinez Marah Besar Setelah Inter Milan Disingkirkan Flamengo
    • Karikatur Nabi Muhammad Picu Kemarahan Masyarakat, Turki Tangkap Kartunis
    • IMR – ASN Kota Batu Wajib Dukung Langsung Atlet di Lapangan
    • Bukti Siap Gelar Event Besar
    • Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru
    • Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Pasangan Muda-Mudi Aceh Bukan-Mahram yang Duduk di Tempat Gelap akan Dihukum Cambuk
    INTERNASIONAL

    Pasangan Muda-Mudi Aceh Bukan-Mahram yang Duduk di Tempat Gelap akan Dihukum Cambuk

    By admin24 Februari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    pasangan duduk di tempat gelap

    InfoMalangRaya.com—Pemerintah Banda Aceh mengingatkan muda-mudi pasangan non-mahram yang kerap duduk di tempat gelap agar meninggalkan perbuatan tersebut. Para pelanggar perbuatan ini akan mendapat sanksi cambuk 10 kali.“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, dikutip Serambi, Ahad (23/2/2025).

    Hal itu berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini di beberapa titik yang kerap menjadi langganan seperti di Ulee Lheue, sekitaran Taman Pinggir Kali, Taman Seuramoe, sejumlah sudut di Blang Padang dan beberapa tempat lainnya di Banda Aceh.Dia mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.Sementara Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengungkapkan, sepanjang pekan ini pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat di seluruh sudut lapangan Blang Padang, Taman Pinggir Kali sampai jembatan peunayong, Taman Seuramoe hingga kawasan Ulee Lheue.“Petugas memberi pembinaan kepada beberapa pasangan yang duduk di tempat gelap,” jelas Lina.Kemudian petugas juga melakukan pengawasan di sejumlah salon dan memberi pembinaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam.Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat agar tidak duduk berpasangan di tempat-tempat gelap, tertutup atau tersembunyi tanpa ikatan perkawinan.“Jaga sikap dan perbuatan. Jangan bermesraan di tempat tertutup maupun terbuka,” pungkasnya.*

    Jumlah Pembaca: 63

    Aceh Akan BukanMahram Cambuk dihukum Duduk Gelap MudaMudi Pasangan tempat yang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Karikatur Nabi Muhammad Picu Kemarahan Masyarakat, Turki Tangkap Kartunis

    1 Juli 2025

    AS Setujui Penjualan Komponen Rudal Senilai Rp8,150 Trilun ke ‘Israel’

    1 Juli 2025

    Peraturan Hakim Apple harus menghadapi gugatan antimonopoli yang dibawa oleh DOJ AS

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202434

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.