Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OpUag - Info Malang Raya

    Pertamina Patra Niaga Siap Lakukan Kolaborasi untuk Edukasi Bioetanol

    16 Oktober 2025
    AA1M04YS - Info Malang Raya

    Siswa SMP 1 Geyer Tewas, Menteri Abdul Mu’ti Soroti Minimnya Pengawasan Guru di Jam Istirahat

    16 Oktober 2025
    AA1OpdB9 - Info Malang Raya

    Mihailo Perovic Bukan Pembelian Gagal! Pembuktian Bomber Persebaya Surabaya Lawan Persija Jakarta

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pertamina Patra Niaga Siap Lakukan Kolaborasi untuk Edukasi Bioetanol
    • Siswa SMP 1 Geyer Tewas, Menteri Abdul Mu’ti Soroti Minimnya Pengawasan Guru di Jam Istirahat
    • Mihailo Perovic Bukan Pembelian Gagal! Pembuktian Bomber Persebaya Surabaya Lawan Persija Jakarta
    • Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri Tekankan Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Kekuatan Bangsa
    • Jadwal Kapal PELNI KM Ciremai Bulan Oktober 2025 Semua Rute, Syarat Terbaru dan Harga Tiket
    • Hasil Denmark Open 2025 – Sempat Direpotkan Junior Carolina Marin, An Se-young Mengamuk Menuju Babak Kedua
    • Okrug Otonomi Rusia Larang Hijab dan Niqab di Seluruh Sekolah
    • Weton Senin Kliwon Wajib Tahu! Ini Hari Keberuntungan, Kesialan, dan Pantangan yang Harus Dihindari Wetonmu Menurut Primbon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Pasangan Muda-Mudi Aceh Bukan-Mahram yang Duduk di Tempat Gelap akan Dihukum Cambuk
    INTERNASIONAL

    Pasangan Muda-Mudi Aceh Bukan-Mahram yang Duduk di Tempat Gelap akan Dihukum Cambuk

    By admin24 Februari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    pasangan duduk di tempat gelap - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com—Pemerintah Banda Aceh mengingatkan muda-mudi pasangan non-mahram yang kerap duduk di tempat gelap agar meninggalkan perbuatan tersebut. Para pelanggar perbuatan ini akan mendapat sanksi cambuk 10 kali.“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, dikutip Serambi, Ahad (23/2/2025).

    Hal itu berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini di beberapa titik yang kerap menjadi langganan seperti di Ulee Lheue, sekitaran Taman Pinggir Kali, Taman Seuramoe, sejumlah sudut di Blang Padang dan beberapa tempat lainnya di Banda Aceh.Dia mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.Sementara Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengungkapkan, sepanjang pekan ini pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat di seluruh sudut lapangan Blang Padang, Taman Pinggir Kali sampai jembatan peunayong, Taman Seuramoe hingga kawasan Ulee Lheue.“Petugas memberi pembinaan kepada beberapa pasangan yang duduk di tempat gelap,” jelas Lina.Kemudian petugas juga melakukan pengawasan di sejumlah salon dan memberi pembinaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam.Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat agar tidak duduk berpasangan di tempat-tempat gelap, tertutup atau tersembunyi tanpa ikatan perkawinan.“Jaga sikap dan perbuatan. Jangan bermesraan di tempat tertutup maupun terbuka,” pungkasnya.*

    Jumlah Pembaca: 134

    Aceh Akan BukanMahram Cambuk dihukum Duduk Gelap MudaMudi Pasangan tempat yang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1M04YS - Info Malang Raya

    Siswa SMP 1 Geyer Tewas, Menteri Abdul Mu’ti Soroti Minimnya Pengawasan Guru di Jam Istirahat

    16 Oktober 2025
    3986421975 - Info Malang Raya

    Jadwal Kapal PELNI KM Ciremai Bulan Oktober 2025 Semua Rute, Syarat Terbaru dan Harga Tiket

    16 Oktober 2025
    Larangan jilbab dan Niqab di Rusia - Info Malang Raya

    Okrug Otonomi Rusia Larang Hijab dan Niqab di Seluruh Sekolah

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202413
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202442
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.