Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Cagar Alam Taronggo
Sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Hutan Cagar Alam Taronggo yang berada di Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, pihak kepolisian dan instansi terkait telah melakukan langkah-langkah penting. Hal ini dilakukan setelah menerima informasi adanya dugaan pembalakan liar di kawasan tersebut.
Pada hari Minggu, 14 September 2025, Kapolsek Bungku Utara, Akp Marthen Tangkelangi bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo melakukan patroli di kawasan hutan cagar alam. Dalam patroli tersebut, ia juga didampingi oleh salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara, yaitu Bapak Delni Trisnober, S.Hut.
Dari informasi yang diperoleh, sekitar satu minggu lalu telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo. Operasi ini melibatkan tim dari BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso, dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa kawasan tersebut sudah dalam kondisi steril. Selama operasi, tim-tim tersebut bahkan menginap di pos cagar alam selama seminggu.
Informasi tambahan diberikan oleh BKSD Resort Bungku Utara, bahwa tim BKSD dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan tim BKSD Resort Pamona dan Kolonodale telah kembali setelah menyelesaikan tugas mereka.
Di tempat yang berbeda, Kapolres Morowali Utara menyampaikan pernyataannya mengenai isu pembalakan liar di kawasan tersebut. Menurutnya, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSD telah melakukan patroli bersama. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSD Poso, dan BKSD Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli di kawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya adalah kawasan tersebut steril.
Upaya Pencegahan Pembalakan Liar
Untuk mencegah terulangnya kejadian pembalakan liar, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak BKSD untuk melaksanakan patroli berkala. Hal ini bertujuan agar kawasan hutan tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan secara ilegal.
Selain itu, jika ada individu atau kelompok yang terlibat dalam pembalakan liar di kawasan cagar alam, maka akan diterapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal tersebut menetapkan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar bagi pelaku.
Langkah Bersama untuk Keberlanjutan Lingkungan
Kerja sama antara pihak kepolisian dan BKSD menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan adanya patroli rutin dan koordinasi yang baik, diharapkan kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar dapat diminimalisir.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga hutan dan dampak negatif dari pembalakan liar terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kawasan Hutan Cagar Alam Taronggo tetap terjaga sebagai wilayah yang aman dan memiliki nilai ekologis yang tinggi.