Kebijakan Pembebasan PBB untuk Warga Tidak Mampu di Kota Malang
Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah penting dalam upaya meringankan beban masyarakat kecil, khususnya bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sejumlah warga. Hal ini dilakukan karena kenaikan PBB tidak akan terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyamto, menjelaskan bahwa calon penerima manfaat dari kebijakan ini adalah warga Kota Malang yang memiliki nilai PBB tidak lebih dari Rp30 ribu. Dari data yang ada, sebanyak 57.311 warga akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tersebut.
Pemkot Malang saat ini sedang mempersiapkan regulasi terkait kebijakan ini. Menurut Handi, dampak dari pembebasan PBB ini tidak akan terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa angka kerugian pendapatan akibat kebijakan ini bisa ditutupi melalui pendapatan dari pajak hotel dan restoran.
Jika regulasi resmi ditetapkan, potensi kehilangan pemasukan akibat kebijakan baru ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kehilangan pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha kuliner yang memiliki omzet Rp15 juta per bulan dapat dikenai PBJT makanan dan minuman. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban masyarakat dan pengelolaan pendapatan daerah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga memberikan konfirmasi bahwa warga dengan nilai PBB maksimal Rp30 ribu akan digratiskan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kecil agar bisa merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah.
Menurut Wahyu, tahun depan PBB tidak akan mengalami kenaikan meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2025 sudah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki rumusan yang membuat PBB tetap stabil. Selain itu, ia juga memberikan jaminan bahwa pembebasan PBB bagi 57.311 warga tidak mampu akan terus berlaku selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Malang.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini
Langkah pembebasan PBB ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, memberikan relaksasi finansial kepada warga yang kurang mampu. Kedua, meningkatkan rasa keadilan dalam sistem pajak. Ketiga, memastikan bahwa masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar tanpa harus khawatir terkena beban pajak yang berlebihan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memberikan perlindungan pajak kepada kelompok rentan, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Kebijakan pembebasan PBB untuk warga tidak mampu di Kota Malang merupakan langkah penting dalam upaya meringankan beban masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan pendapatan daerah dan kesejahteraan warga. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat merespons kebutuhan masyarakat secara langsung tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.