Kebijakan PBB di Kota Malang Tidak Naik, Bahkan Dibebaskan untuk Ratusan Ribuan Warga
Di tengah tren kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terjadi di berbagai daerah, Kota Malang menunjukkan kebijakan yang berbeda. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa tarif PBB tidak akan mengalami kenaikan. Bahkan, pada tahun 2026 mendatang, sejumlah warga akan diberikan kemudahan dengan penghapusan pembayaran PBB.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat. “Tarif PBB tidak akan naik. Malah, Kota Malang tahun depan, kami akan menggratiskan (PBB) bagi mereka yang di bawah Rp 30 ribu, di tahun 2026,” ujarnya dalam pernyataannya.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah mengatur penerapan single tariff atau tarif tunggal, Pemkot Malang tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh warga. “Memang Perda Nomor 1 Tahun 2025 sudah ditetapkan. Meskipun single tariff, tetapi di Kota Malang, kami punya rumusan yang membuat PBB yang dibayarkan oleh warga tidak akan naik,” jelas Wahyu.
Penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif PBB. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB di bawah Rp 30.000 akan menyasar sebanyak 57.311 warga pada tahun 2026 mendatang. “Memang tidak ada kenaikan tarif. Soal naik atau tidak, itu kebijakan kepala daerah, dan setahu saya tidak ada rencana naik. Malah, kami tahun depan akan menggratiskan 57.311 warga kami,” kata Handi.
Handi juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Menurutnya, potensi kehilangan pendapatan yang diperkirakan hanya sekitar Rp 1 miliar dapat ditutup dari optimalisasi sektor pajak lainnya. “Tergerus hanya Rp 1 miliar, tetapi itu membawa dampak positif besar bagi kemaslahatan puluhan ribu warga. Kehilangan nilai segitu, kami bisa menebus itu dari pajak lainnya,” ungkap Handi.
Kebijakan yang Berorientasi Sosial
Keputusan Pemkot Malang ini menunjukkan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan kemudahan kepada warga yang memiliki pendapatan rendah, Pemkot berharap dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesetaraan dan keadilan sosial.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, Pemkot Malang menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak hanya bertujuan untuk mendulang pendapatan, tetapi juga untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.
Masa Berlaku Kebijakan
Kebijakan penghapusan PBB ini akan berlaku selama masa kepemimpinan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar inisiatif sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot dalam membangun kota yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat di Kota Malang akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan. Ini juga menjadi tantangan bagi daerah lain untuk meniru langkah serupa dalam menjawab tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.