PBID Masih Berstatus Tak Aktif, Layanan Kesehatan Warga Miskin dari Dana Non-JKN

MALANG RAYA266 Dilihat

InfoMalangRaya – Kepesertaan JKN warga miskin yang sebelumnya dijanjikan aktif per 1 September 2023, statusnya kini masih non-aktif atau Habis PKS (Perjanjian Kerjasama) dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, juga sempat diakui pihak BPJS Kesehatan Cabang Kepanjen. Saat dikonfirmasi Sabtu (2/9/2023), diinformasikan belum ada proses pengaktifan PBID (Peserta Bantuan Iuran Daerah) JKN per September 2023.

Plt Direktur Utama RSUD Kanjuruhan, dr Bobi Prabowo, M.Bio.Med mengungkapkan, status kepesertaan aktif peserta JKN PBID hingga kini masih tidak aktif.

“Pasien PBID tetap kita layani, dan dari 536 yang datang ke RSUD sejak 1 Agustus hingga hari ini, status kepesertaannya masih in-active (tidak aktif),” terang Bobi Prabowo, Senin (4/9/2023) sore.

Dikatakan, pihak RSUD belum menerima salinan dokumen perjanjian kerja sama (PKS), antara pemkab Malang dengan pihak BPJS Kesehatan. Meski, menurutnya sudah didapati sejumlah 1722.666 peserta PBID yang sudah ditetapkan.

Sebaiknya, kata dr Bobi, pihaknya memastikan pelayanan kesehatan warga miskin yang sebelumnya peserta PBID, tidak terkendala atau dihentikan.

“Kami tetap layani (pasien) PBID, mekanismenya dengan cover penganggaran dana kesehatan non-JKN yang sudah ditetapkan oleh pemkab Malang,” tandasnya.

Soal cover penganggaran jaminan warga miskin non-JKN, lanjut Bobi, dialokasikan kurang lebih Rp15 miliar. Dari plafon ini, RSUD Kanjuruhan disuntik setidaknya Rp 1,5 miliar per bulan, untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan.

“RSUD Kanjuruhan mendapatkan plafon pelayanan kesehatan warga miskin (non-JKN) Rp1,5 miliar per bulan. Ini lebih dari cukup untuk meng-cover (klaim) pembiayaan pelayanan yang sudah diberikan. Angka kesakitan warga masih tidak sebanyak jumlah premi yang harus dibayarkan untuk kepesertaan PBID,” beber Bobi Prabowo. (Choirul Amin)
The post PBID Masih Berstatus Tak Aktif, Layanan Kesehatan Warga Miskin dari Dana Non-JKN appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *