Pegawai Pajak Jepang Pilih Mundur Setelah Hasilkan Uang ¥200 Juta Saat Cuti Paternal

admin 44 Views
2 Min Read

InfoMalangRaya.com– Seorang pegawai muda kantor pajak di bagian utara Jepang memilih mundur setelah menghasilkan uang hampir ¥200 juta atau sekitar 20,4 miliar rupiah selama menjalani cuti paternal.
Akibat rezeki nomplok itu, pegawai tersebut menghadapi sanksi satu bulan skors, tetapi dia memilih untuk mengundurkan diri, kata Kantor Perpajakan Daerah Sendai seperti dilansir Asahi Shimbun Sabtu (27/4/2024).
Berdasarkan undang-undang di Jepang aparatur sipil negara dilarang memiliki pekerjaan sampingan.
Pria berusia 20-an tahun itu berdinas di Prefektur Fukushima dan menjalani cuti paternal karena istrinya melahirkan antara Agustus 2022 dan Februari 2023. Selama masa cuti, dia berhasil melakukan penjualan mobil bekas sebanyak 62 unit dan empat ponsel.
Kantor pajak mengatakan dia membeli mobil bekas lewat lelang online dan dari dealer mobil kemudian menjualnya kembali. 
Dia mengaku sejak lama menggemari otomotif dan memutuskan untuk melakukan jual-beli ketika menyadari harga kendaraan bekas naik dan dia mungkin bisa mendapatkan untung dari sana.
“Meskipun saya mengetahui tindakan itu salah, saya menikmati membeli, mengirim dan menjual kendaraan. Saya tidak bisa berhenti. Saya mojon maaf,” katanya kepada kantor pajak tempatnya bekerja.
Dia menjelaskan uang yang diperolehnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selama masa cuti paternal dia tidak mendapatkan gaji, dia hanya mendapatkan semacam bantuan dari asosiasi, yang jumlahnya tidak sampai setengah dari gaji bulanan sebagai pegawai.
Ketika seorang ASN Jepang menjalani cuti paternal atau maternal, dia mendapatkan jaminan bisa kembali bekerja setelah cuti selesai. Namun, ada aturan yang melarang ASN melakoni pekerjaan sampingan kecuali mendapatkan izin dari kepada departemennya. Menjual barang-barang milik pribadi tidak masalah.

Dakwah Media BCA – Green

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

“Namun, jual-beli yang dilakukan berulang dan berkelanjutan dianggap sebagai bisnis dan ini yang menjadi masalah,” kata Wataru Yasugahira, seorang staf humas dari kantor perpajakan.
“Dalam kasus seperti ini, kalaupun dia meminta izin, pasti tidak akan diberikan,” imbuhnya.*

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version