Kabupaten Malang, infomalangraya- Panit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Malang, Aipda Erleha membenarkan tentang adanya, kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur untuk, saat ini sudah tahap dua atau proses pengajuan P21 ke Kejaksaan Negeri Malang.
“Proses pengajuan P21, insyaallah kalau tidak ada perubahan tanggal 20 Juli, kita akan serahkan ke kejaksaan, tersangka dan barang bukti,”ujarnya.
Wanita yang kerap disapa Leha itu menyebut, hubungan antara korban dan tersangka merupakan keponakan dan paman. Yang mana sejak dirinya kecil sudah diasuh oleh keluarga Eko sugeng. Dan dirinya tidak ditemani kedua orang tuanya saat tinggal di rumah pelaku.
Dirinya menjelaskan , dari pengakuan Bunga aksi bejat pamannya itu sudah dilakukan sejak dirinya masih kelas 4 SD. Seusai puas menyalurkan nafsu birahinya kepada bocah malang itu, Eko juga melontarkan pesan berserta ancaman agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Sempat mau diancam jangan bilang siapa-siapa ngko tak pateni (aku bunuh),”ujarnya.
Leha juga menyebut, aksi bejat yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai satpam itu terjadi berulang kali. Dimana, hal itu dianggap Eko biasa dan jatah yang dirinya minta harus dituruti kepada Bunga. Dan dari hasil visum yang telah dilakukan, selaput kewanitaan bocah belia itu sudah rusak.
“Minta persetubuhan terus menerus melakukan hubungan 10 kali lebih,” jabarnya.
Atas perbuatan itu, Eko dirinya diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara atau denda sebesar Rpb5 milyar.
Selanjutnya, korban persetubuhan oleh pamannya, Bunga mengaku, dirinya digagahi oleh Eko sejak tahun 2020 di kediaman tersangka. Dimana korban tengah tertidur dengan saudaranya, namun Eko tiba-tiba masuk dan melepas pakaiannya.
Kemudian lelaki bejat itu, menindihi korban dan mengatakan agar korban diam saja dan dirinya melakukan persetubuhan pada Bunga,” Ujarnya mengakhiri wawancara
Penulis: Irfan