Surabaya (IMR) — Sejumlah warga Wiyung mengeluhkan lonjakan tagihan air bersih karena tarif yang dikenakan bukan lagi tarif rumah tangga rendah, melainkan tarif usaha. Salah satu pelanggan merasa keberatan karena merasa tidak pernah mengubah fungsi rumah tinggalnya menjadi tempat usaha.
Menanggapi hal itu, Humas PDAM Surya Sembada, Kharisma Putu Sukanto atau yang akrab disapa Kharis, menyatakan bahwa perubahan tarif pelanggan bisa terjadi karena naiknya golongan rumah tangga, bukan serta-merta karena dianggap sebagai pelaku usaha.
“Untuk case ini harus dipastikan dahulu apakah benar berubah dari rumah tangga ke usaha. Bisa jadi karena peningkatan kelas pelanggan rumah tangga, misalkan naik dari pelanggan 1.3 menjadi 2.1,” ujar Kharis saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, golongan tarif 1.3 berlaku untuk rumah tangga yang memenuhi semua kriteria seperti lebar jalan antara 3–5 meter, daya listrik terpasang di bawah 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan NJOP di bawah Rp100 juta. Pelanggan di golongan ini hanya dikenai tarif Rp0 hingga Rp2.600 per meter kubik.
Sementara itu, golongan 2.1 ditujukan bagi rumah tangga yang telah memenuhi salah satu dari kriteria seperti daya listrik 1300 VA, lebar jalan lebih dari 5 meter, luas bangunan lebih dari 46 meter persegi, atau NJOP di atas Rp100 juta. Tarif yang dikenakan pun lebih tinggi, mulai dari Rp1.700 hingga Rp3.200 per meter kubik.
Kharis menyebut, peningkatan kelas bisa disebabkan oleh berbagai perubahan fisik dan administratif rumah pelanggan. Salah satu contohnya adalah pelebaran jalan karena proyek pemerintah.
“Dulu kurang dari 5 meter karena samping-sampingnya ada got, sekarang gotnya udah di box culvert sehingga lebar jalan menjadi lebih dari 5 meter,” jelasnya.
Kharis juga menyinggung soal daya listrik rumah yang naik dari 900 VA menjadi 1300 VA sebagai tanda membaiknya kondisi ekonomi warga. Hal ini seringkali berdampak pada kebutuhan daya yang lebih besar di rumah, misalnya karena penggunaan AC.
“Biasanya daya dinaikkan karena ekonominya membaik. Sehingga awalnya kipas angin sekarang diganti AC, 900 VA enggak kuat sehingga harus dinaikkan menjadi 1300 VA,” lanjutnya.
Faktor lain yang turut berpengaruh adalah renovasi rumah yang memperluas bangunan di atas 45 meter persegi, serta kenaikan NJOP rumah yang mengindikasikan peningkatan nilai aset properti pelanggan. PDAM mengacu pada data NJOP yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
“Kalau NJOP ini kami mengikuti data dari Pemkot Surabaya,” katanya.
Kharis memastikan bahwa proses perubahan kelas tarif dilakukan secara administratif dan transparan. PDAM telah memberitahukan pelanggan terkait perubahan tersebut lewat pos sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau misalkan kondisi rumahnya sudah memenuhi salah satu dari kriteria ini, sesuai ketentuan memang harus sudah berubah kelasnya,” tuturnya.
Kharis menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah keadilan dalam subsidi air. Pelanggan dengan kondisi ekonomi membaik seharusnya tidak lagi menerima subsidi, bahkan bisa menjadi penyumbang subsidi untuk pelanggan lain yang lebih membutuhkan.
“Semua untuk keadilan mas, dulu di 1.3 bisa jadi ekonominya masih kurang sehingga airnya masih mendapat subsidi,” ungkap Kharis.
“Saat ekonominya membaik sudah selayaknya pelanggan tersebut tidak menerima subsidi lagi atau bahkan berubah menjadi pen-subsidi untuk membantu pelanggan lain yang ekonominya lemah,” pungkasnya.[asg/aje]