InfoMalangRaya – Susan Dwi Candra (40), warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Mengeluhkan perkembangan kasusnya yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota Malang, Januari 2023 lalu. Kasus itu menimpa istrinya EY (35), atas perbuatan pelecehan seksual dengan kekerasan dari DI (36).
“Sejauh ini kami menilainya jalan ditempat. Belum ada perkembangan yang signifikan. Apa yang disampaikan sejauh ini, dalam berkomunikasi lewat WhatsApp (WA), sepertinya formalitas belaka,” terang Susan Dwi Candra, kepada InfoMalangRaya, Jumat (3/11/2023).
Terkait dengan kasus yang menimpa istrinya tersebut, pihaknya meyakini, Polresta telah mengantongi surat visum dari RS, rekaman CCTV dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Surat dari LPSK beserta lembaga peduli perlindungan anak dan perempuan. Telah melayangkan surat kepada Polresta, agar kasusnya segera ditindaklanjuti. Tapi faktanya hingga sekarang belum ada tanda-tandanya,” jelas dia.
Candra bilang, dampak dari kasus yang menimpa istrinya tersebut. Ia dan istrinya mengalami kecemasan luar biasa. Ada rasa kecewa, marah, kesal, malu, sedih, jengkel. Kesemuanya berkecamuk jadi satu.
“Hal itu, kami alami berdua, selama enam bulan lamanya. Harapan kami dengan sangat, pihak Polresta bisa memberikan rasa keadilan pada kami. Apa yang dilakukan DI kepada istri saya, mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya,” kata Candra.
Candra menandaskan, untuk memperjuangkan harkat dan martabat keluarga. Pihaknya akan terus berupaya kemana pun menempuhnya. Harga dirinya dan keluarganya merasa diinjak-injak oleh DI.
“Target kami adalah agar DI merasakan pengapnya di balik jeruji besi. Semoga pihak Polresta segera menindaklanjuti, kasus atau perkaranya dialami olehnya tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, DI (36) pria yang dilaporkan dugaan pelecehan dengan kekerasan di salah penginapan di seputaran Kelurahan Purwantoro, Blimbing. Dihubungi lewat WhatsApp (WA), baik secara chat maupun telepon langsung, belum merespon atau memberi tanggapan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Danang Yudhanto mengaku segera melakukan gelar dengan melibatkan Sie Pengawasan, Propam serta Subbag Hukum Polresta.
“Guna cek progres, setelah itu kita gelar SP2HP. Selanjutnya kita kirimkan ke pelapor atau pengadu,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Danang, Jumat (3/11/2023). (Iwan – Ra Indrata)
The post Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual, Dinilai Jalan di Tempat appeared first on infomalangraya.com.