Mojokerto (IMR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berinovasi dalam pelayanan publik. Salah satunya diwujudkan melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini menjadi solusi cepat dan praktis bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan resmi. Sebanyak 14 pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini resmi tercatat dalam sistem administrasi negara.
Mereka mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik dengan status ‘Kawin’. Program pelayanan terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Mojokerto, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttaqin menjelaskan, percepatan layanan ini dikemas dalam program inovasi KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto). “Setiap pasangan tidak perlu lagi repot mengurus satu per satu. Semua langsung selesai dalam satu hari,” ungkapnya.
Begitu sidang itsbat disahkan, lanjutnya, mereka langsung menerima dokumen resmi seperti KTP, KK, hingga buku nikah. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang sesungguhnya, mudah, cepat, dan bermakna.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa menegaskan, bahwa kemudahan pelayanan tersebut adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap warganya. Menurut Gus Barra (sapaan akrab, red), pencatatan resmi bukan sekadar administrasi, tapi hak dasar warga.
“Dengan adanya program seperti ini, tidak ada lagi alasan untuk hidup dalam ketidakpastian hukum. Legalitas pasangan ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab sosial baru,” katanya.
Inovasi tersebut sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan yang selama ini terkendala akibat tidak adanya dokumen resmi. Selain sidang itsbat, acara tersebut juga menghadirkan aksi simbolis penanaman pohon bertajuk ‘Sejarah Cinta’.
Setiap pasangan yang telah sah secara hukum diajak menanam pohon sebagai lambang dimulainya hidup baru, tak hanya bagi mereka sebagai keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan. [tin/ian]