Profil Pemain Judi Online yang Terungkap
Berdasarkan berbagai studi dan data yang dikumpulkan, terdapat profil khas dari pemain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat dalam sebuah diskusi yang membahas strategi nasional memerangi kejahatan finansial. Menurutnya, pemain judi online umumnya adalah pria berusia antara 30 hingga 50 tahun. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan dengan pendapatan rendah.
Karakteristik Umum Pemain Judi Online
Studi yang dilakukan di New York, Amerika Serikat (AS), menunjukkan bahwa pemain judi online sering kali merupakan pekerja kerah biru atau blue collar worker. Dalam data PPATK, 70,7 persen dari pemain judi online berasal dari kelompok yang memiliki penghasilan rendah. Mereka biasanya tinggal di area yang relatif kumuh dan memiliki latar belakang sosial ekonomi yang tidak stabil.
Selain itu, banyak dari pemain judi online sudah menikah. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat perjudian. Studi dari Taiwan menunjukkan bahwa penolakan untuk memberikan uang kepada pasangan untuk kebutuhan perjudian atau alkohol dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Di Australia, masalah hubungan keluarga menyumbang sekitar 65 persen dari total biaya perjudian.
Tren Perkembangan Judi Online
Di Hong Kong, tren penjudi muda semakin meningkat seiring dengan peningkatan penggunaan judi online. Dalam studi tersebut, disebutkan bahwa kemungkinan ketagihan pada judi online bisa mencapai 1,5 hingga 3,2 kali lipat dibandingkan dengan kelompok lain. Bahkan, di Swedia, banyak pemain judi mulai bermain pada usia 15 tahun.
Penurunan Aktivitas Judi Online
Setelah pembekuan rekening dormant dilakukan, terjadi penurunan signifikan dalam aktivitas judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pada April 2025, jumlah deposit judi online mencapai Rp5 triliun. Namun, pada Juni 2025, angka tersebut turun menjadi hanya Rp1 triliun. Ini berarti penurunan lebih dari 70 persen dalam waktu tiga bulan.
Frekuensi transaksi judi online juga mengalami penurunan drastis. Pada April 2025, jumlah transaksi mencapai 33,23 juta kali, sedangkan pada Juni 2025 hanya tersisa 2,79 juta kali transaksi. Meskipun penurunan ini dianggap sebagai hasil positif, Ivan tetap menegaskan bahwa tantangan kejahatan digital masih sangat kompleks.
Ancaman Digital yang Mengancam
Perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tanda bahaya bahwa kejahatan digital telah berkembang melebihi kemampuan pendekatan konvensional.
Ivan menegaskan bahwa sistem lama tidak lagi relevan untuk menghadapi tantangan ini. Ia menyarankan adanya sinergi lintas sektor, termasuk regulator, pelaku industri, dan masyarakat sipil, untuk memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.