Informasi Terkini Mengenai Iuran BPJS Kesehatan di Bulan Agustus 2025
Memasuki bulan Agustus 2025, isu mengenai iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah belum menerapkan sistem baru yang dikenal dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sehingga pembayaran iuran masih berdasarkan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3. Banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya apakah ada penyesuaian tarif pada bulan ini atau apakah sistem baru sudah sepenuhnya berlaku. Berikut informasi lengkap terkait hal tersebut.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3 di Bulan Agustus 2025
Hingga awal Agustus 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rincian tarifnya:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, namun karena adanya subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya perlu membayar Rp35.000
Tarif ini berlaku bagi peserta mandiri (PBPU) dan belum mengalami perubahan meskipun pemerintah sedang mempersiapkan transisi ke sistem KRIS.
Apa Itu Sistem KRIS dan Kapan Berlaku?
KRIS adalah sistem baru yang dirancang untuk menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan. Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk menyamakan standar layanan kesehatan tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.
Pemerintah telah menetapkan bahwa KRIS akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2025. Namun hingga saat ini, tarif berbasis KRIS belum ditetapkan, sehingga pembayaran iuran masih merujuk pada sistem lama.
Rincian Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan membayar iuran dengan tarif mandiri. Berikut penjelasan berdasarkan kategori kepesertaan:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
- ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah: Membayar 5% dari gaji (4% ditanggung instansi, 1% oleh peserta).
- Karyawan swasta, BUMN/BUMD: Skema serupa, yaitu 5% dari gaji bulanan dengan proporsi yang sama.
- Keluarga Tambahan (anak ke-4, orang tua/mertua): Membayar iuran sebesar 1% dari gaji per orang.
Cara Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025
Untuk memastikan jumlah iuran dan status pembayaran, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK atau nomor kepesertaan.
- Pilih menu “Cek Iuran” atau “Informasi Kepesertaan”.
- Sistem akan menampilkan kelas dan besaran iuran yang berlaku.
- Pastikan nomor Virtual Account aktif dan status pembayaran tidak tertunggak.
Fitur ini sangat penting untuk menghindari denda atau gangguan layanan akibat tunggakan iuran.
Isu Kenaikan Iuran untuk Peserta PBI
Beberapa waktu lalu, sempat muncul wacana bahwa iuran bagi peserta PBI (kelas III) akan naik menjadi Rp71.000 per bulan. Namun, hingga artikel ini ditulis, wacana tersebut masih berupa usulan dan belum disahkan secara resmi oleh pemerintah.
Kesimpulan
Meski sistem KRIS mulai diberlakukan secara bertahap, iuran BPJS Kesehatan untuk Agustus 2025 masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3. Anda dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengecek iuran dan status kepesertaan. Selalu pantau informasi resmi agar tidak ketinggalan update terbaru seputar perubahan sistem dan tarif BPJS Kesehatan.