Kasus Konten Promosi Minol SJ 25 Masih Dalam Proses Penyelidikan
Sebuah kasus terkait konten promosi toko minuman beralkohol (minol) dengan inisial SJ 25 yang dipromosikan oleh seorang selebgram bernama King Abdi kini sedang dalam proses penyelidikan. Meskipun konten tersebut telah dihapus atau ditakedown, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait konten promosi toko minol tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih menunggu disposisi dari Kapolresta Malang Kota.
“Kami menerima laporan masyarakat yang mengadukan terkait konten promosi toko minol tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih menunggu disposisi dari Kapolresta Malang Kota,” ujar Soleh pada Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut dilaporkan oleh sekelompok masyarakat. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut atau disposisi dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.
“Apabila memang ditemukan unsur pidana kaitannya dengan ITE, maka laporan itu bisa jadi naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tetapi hingga saat ini, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran perizinan penjualan minol yang dilakukan oleh pihak toko, Soleh menyampaikan bahwa hal tersebut sudah termasuk pelanggaran Perda Kota Malang dan masuk wewenang Satpol PP Kota Malang.
“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Pemkot Malang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang. Untuk pihak toko, telah dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Perda Kota Malang,” ujarnya.
Sanksi Tegas Diberikan Kepada Toko Minol SJ 25
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, toko minol SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Kota Malang karena telah melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020.
Pemilik toko telah divonis denda dalam sidang tipiring yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja pada Rabu (30/7/2025) lalu. Atas pelanggarannya, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), pemilik toko dijatuhi vonis denda sebesar Rp 10 juta.
Denda tersebut dibayarkan langsung kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi. Selain itu, toko minol SJ 25 belum diizinkan beroperasi kembali hingga seluruh perizinan telah dipenuhi dan juga akan dilakukan pengawasan secara ketat.
Proses Penyelidikan Terus Dilakukan
Meski telah dihapus, konten promosi yang diunggah oleh selebgram King Abdi tetap menjadi perhatian pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak serta-merta mengabaikan isu-isu yang berkaitan dengan regulasi ITE.
Penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada indikasi adanya unsur pidana, laporan tersebut dapat naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Satpol PP dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan. Kolaborasi ini bertujuan agar semua tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa Depan Toko Minol SJ 25
Toko minol SJ 25 kini tengah dalam masa peninjauan ulang terkait izin usaha. Pemilik toko harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat sebelum akhirnya dapat kembali beroperasi.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap toko tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa depan.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal penjualan minuman beralkohol.