Pembunuh Wartawan Media Online di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Oleh admin

Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap M Hasan Syafi’i alias Daim (55).  Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Sapto Sugiyono (46), Kabiro Jombang kabaroposisi.net.

Sidang vonis Daim digelar di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pagi tadi sekitar pukul 10.55 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Seperti biasa, Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sedangkan, tim penasihat hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

Sebelum membacakan vonisnya, Faisal terlebih dulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Daim. Menurutnya, hal yang memberatkan Daim adalah sifat dari perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian, pihak keluarga korban belum menerima perbuatan Daim lantaran belum adanya permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya.  

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya di persidangan, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama persidangan, Majelis Hakim PN Jombang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Yaitu  melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Sapto menggunakan senapan angin dan palu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jombang tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Dimana JPU sebelumnya juga menuntut Daim dengan kurungan penjara selama 18 tahun.

“Kami Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu untuk menentukan sikap selama 7 hari. Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut,” kata JPU Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Penasihat hukum Daim, Achmad Umar Faruk menyampaikan, putusan hakim terhadap kliennya sesuai dengan tuntutan JPU. Oleh karena itu, pihaknya akan pikir-pikir untuk menyikapi putusan hakim tersebut. “Kalau kita keberatan nanti kita akan lakukan upaya hukum lainnya. Saat ini masih kita pelajari dulu putusannya,” ucapnya.

Pembunuhan sadis yang dilakukan Daim terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sembari menenteng senapan angin, Daim menghampiri korban yang duduk di depan rumahnya. Rumah mereka bersebelahan di Dusun Sambongduran. Daim langsung menembak Sapto. Kemudian bapak dua anak ini memukuli kepala korban dengan palu. Sapto pun terkapar bersimbah darah di samping rumahnya. Untuk memastikan korban tewas, pelaku kembali memukuli kepalanya dengan palu. Pembunuhan sadis yang dilakukan Daim lantaran dendam terhadap Sapto. Sebab Sapto kerap kali menganggu bisnis Daim selama ini. (Yahya)

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar