InfoMalangRaya.com—Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia, harus dikendalikan melalui regulasi. Sebab, erupsi digital adalah sesuatu keniscaan yang mana kehadirannya bisa dianggap siap dan tidak siap.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. Ia menyatakan, jika masyarakat juga harus berhati-hati dengan perkembangan dan penggunaan AI kedepannya.
“AI itu seperti kebanyakkan teknologi, tentu ada sisi positifnya ada sisi negatifnya. Oleh karena itu kita harus hati-hati dalam penggunaan, ataupun perkembangan AI,” katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Selasa (28/11/2023).
“Dan diperlukan yang namanya etika dan regulasi. Agar dampak positifnya itu bisa kita perbesar dan dampak negatifnya bisa kita minimalisir.”
Usman mengatakan, bahwa sebenarnya Indonesia sudah memiliki strategi AI untuk 2020-2045. Namun, salah satu yang benar-benar disampaikan di dalam strategi itu adalah terkait perkembangan dan penggunaannya.
“Pengembabgan dan penggunaan AI harus berpusat kepada manusia. Sehingga pengembangannya juga memperhatikan manusia, jadi harus terukur jangan sampai justru menghilangkan pekerjaan manusia,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun pedoman etika dalam bentuk Surat Edaran Menteri. Di mana surat tersebut mengimbau perusahaan yang mengembangkan AI (Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial) untuk memegang teguh etika.
“Untuk mengendalikan AI ini kita harus mengatur pengembangannya, penggunaannya melalui regulasi. Kita membutuhkan sesuatu yang lebih besar, dari sekedar etika yaitu hukum,” kata Usman.*