Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Nasional Jawa Tengah
Pemerintah pusat telah mengambil langkah penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalur nasional. Kebijakan ini diterapkan khususnya di beberapa titik strategis yang melintasi wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi potensi kemacetan serta menekan risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat padatnya arus kendaraan.
Dalam penerapan aturan tersebut, operasional angkutan barang akan dibatasi pada periode tertentu. Kebijakan ini berlaku di jalur non tol dan mulai diberlakukan sejak Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang akan dikenai pembatasan, antara lain:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan ini dimaksudkan agar lalu lintas tetap lancar dan aman, terutama di area yang sering mengalami kepadatan lalu lintas.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Tidak semua kendaraan angkutan barang akan terkena pembatasan. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Hantaran uang
- Keperluan penanganan bencana alam
- Pupuk
- Hewan ternak
- Pakan ternak
- Barang pokok
- Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan
Kendaraan-kendaraan ini tidak dikenai pembatasan karena sifatnya yang mendesak atau sangat penting bagi masyarakat.
Persyaratan untuk Kendaraan yang Dikecualikan
Untuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan. Surat tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Berisi keterangan mengenai jenis barang, tujuan, dan nama pemilik barang
- Ditempelkan pada kaca kendaraan agar mudah terlihat oleh petugas di lapangan
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dikecualikan benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak menyebabkan gangguan lalu lintas.
Ruas Jalan yang Dikenai Pembatasan
Aturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan non tol, termasuk:
- Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang – batas Kota Pekalongan
- Kabupaten Pemalang: Jalan Raya Tirto – Jalan Gajah Mada – Jalan Pemuda, Jalan Merdeka – Jalan Dokter Setiabudi – Jalan KH. Mas Mansyur – Jalan Slamet – Jalan Sriwijaya – Jalan Wilis – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Dokter Sutomo – Jalan Raya Batang
- Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang – batas Kota Pekalongan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi pergerakan lalu lintas di jalur nasional Jawa Tengah. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan.







