Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah

    6 Juli 2025

    HCML Kampanyekan “Taklukkan Polusi Plastik” di Madura, Gandeng Poltera

    6 Juli 2025

    Frank van Kempen Perkental Aroma Belanda di Indonesia

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah
    • HCML Kampanyekan “Taklukkan Polusi Plastik” di Madura, Gandeng Poltera
    • Frank van Kempen Perkental Aroma Belanda di Indonesia
    • Ambil kekosongan dyson cordless vacuum sementara itu $ 180 untuk hari utama
    • 9 Pemain Paris Saint-Germain Singkirkan Bayern Munchen untuk Menuju Semifinal
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    • Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru
    • Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Pemerintah Depok Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Wakaf
    INTERNASIONAL

    Pemerintah Depok Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Wakaf

    By admin13 Desember 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Depok Indra Gunawan

    InfoMalangRaya.com—Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dengan demikian pada tahun 2024 diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Depok dapat terdaftar dan bersertifikat.
    “Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan InsyaaAllah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu bisa diajukan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan hari, Senin (11/12/2023).
    Indra Gunawan mengatakan BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).
    Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Sebab, dengan disertifikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
    “Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja,” papar Indra Gunawan.
    BPN Kota Depok akan segera menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya, tentu dengan ketentuan dan syarat yang diwajibkan. Berikut ini syarat  yang harus dipersiapkan oleh setiap pemohon mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
    Satu, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Dua, Surat kuasa apabila dikuasakan.
    Tiga, Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Empat, Surat pengesahan nadzir. Lima, Akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.
    Enam, Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Tujuh, Sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
    Delapan, Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas. Sembilan, Pernyataan tenggang waktu wakaf. Sepuluh, Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
    Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.  
    “Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan,” pungkas Indra Gunawan dikutip laman RRI.*  

    Jumlah Pembaca: 168

    Ajak Daftarkan Depok Masyarakat Pemerintah Tanah Wakaf
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah

    6 Juli 2025

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.