Pemerintah Kota Batu Bentuk Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA

redaksi 4.7k Views
3 Min Read

Kota Batu- DP3AP2KB Kota Batu akan segera membentuk Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di Kota Batu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Hal ini diungkapkan oleh pihak DP3AP2KB saat menggelar “Sosialisasi Persiapan Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)” di El Hotel Kartika Wijaya, Kota Batu, pada Senin (22/4).

Sosialisasi dihadiri oleh 35 peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta perwakilan dari Kecamatan, Desa, Kelurahan se-Kota Batu, Jawa Timur Park Group, dan PT. Suara Tidar Sakti. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kejaksaan Negeri Batu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, dan Plato Foundation.

M. Fahmi Mirza Barata, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, menyampaikan materi tentang Perangkat Hukum dalam Melindungi Anak. Aditya Firman dari Unit PPA Polres Batu, menyampaikan materi tentang Penindakan Hukum pada Pelaku Tindak Kekerasan pada Anak serta Data Kasus Kekerasan pada Anak.

Nanang Abdul Chanan, fasilitator dari Yayasan Plato, menyampaikan materi tentang Konsep Dasar Hak Anak atas Informasi. Menurut Nanang, keberadaan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sangat penting dan harus ada di Kota Batu karena merupakan salah satu indikator dari Kota Layak Anak (KLA).

Dengan adanya PISA, anak-anak di Kota Batu dapat mendapatkan informasi apapun yang mereka butuhkan, termasuk hak-hak anak, pendidikan, pariwisata, pembangunan kota, dan lainnya. Selain sebagai tempat mencari informasi, pengelola PISA juga harus aktif menyebarkan informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak-anak.

Diantara tugas pengelola PISA adalah menerima pertanyaan dan pengaduan informasi, mencarikan jawaban/informasi atas pertanyaan anak, menyebarkan informasi layak anak melalui multimedia, termasuk menjadi admin media sosial. Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa PISA dapat diwujudkan dalam bentuk lembaga-lembaga lain yang melaksanakan fungsi seperti PISA dan menjalankan kebijakan Informasi Layak Anak (ILA), seperti perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pojok baca, dan lainnya.

“PISA ini akan menjadi unit yang akan berkorespondensi dengan anak-anak. Sebagai Kota Layak Anak, Kota Batu harus memenuhi hak-hak anak, termasuk hak atas informasi. PISA bertujuan untuk menyediakan informasi dan mendiseminasikan informasi,” jelas Nanang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AP2KB Kota Batu, Amida Yusiana, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk membangun komitmen pemerintah dan kesadaran semua pihak tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

“Output dari kegiatan ini adalah terstandarisasinya Pusat Informasi Sahabat Anak menuju Kota Batu Layak Anak,” kata Amida.

Penulis : Soni

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version