InfoMalangRaya.com—Wakil Ketua Umum MUI, Dr Anwar Abbas mengatakan Pemerintah Indonesia sebaiknya memberikan konpensasi yang layak kepada warga terdampak kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau yang akan dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), juga bagian saham perusahaan yang akan berinvestasi.
Ia mengharapkan dan mengusulkan agar pemerintah secara konsisten dan konsekwen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi, yakni untuk memakmurkan rakyat.
Empat hal yang ia usulkan adalah; ganti rugi yang pantas, saham di perusahaan yang akan dibangun di lokasi tersebut, tempat tinggal pengganti dan diberi kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.
“Pertama, mereka diberi ganti rugi yang pantas dan berkeadilan; Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut, dan Ketiga, mereka dibuatkan tempat tinggal di pulau yang sama berupa apartemen atau rusun sehingga mereka tetap bisa tinggal di daerah yang sudah lama mereka diami, sukai dan cintai tersebut,” ujarnya dalam pernyataan yang dikirim kepada InfoMalangRaya.com, Sabtu (16/9/2023).
“Keempat ,mereka diberi kesempatan untuk bisa bekerja diperusahaan milik investor tersebut,” tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.
Menurut Buya Anwa Abbas, demikian ia akrab disapa, usulan ini berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam mukaddimahnya dikatakan bahwa tugas pemerintah dan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dan juga sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, “ demikian ujarnya.*
Pemerintah Perlu Beri Ganti Rugi Warga Rempang dan Saham Perusahaan
