Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bauksit Mulai Tahun 2023

NASIONAL1488 Dilihat

Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit yang mulai diberlakukan pada Juni 2023 mendatang. Kebijakan tersebut, dalam rangka mendorong industri pengolahan bauksit di dalam negeri menjadi lebih baik.

“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikutip melalui siaran persnya pada Rabu (21/12/2022).

Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri itu, kata Kepala Negara, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun.

Presiden menegaskan, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” ujarnya.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, ungkap Presiden, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir 2014 menjadi Rp326 triliun pada 2021, atau meningkat 19 kali lipat.

“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari USD30 miliar. Itu baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *